Emas Antam 109 Ton Ilegal alias Palsu

Benarkah PT Aneka Tambang Tbk atau Antam memproduksi emas palsu, bagaimana cerita sebenarnya?

W
Winoto
Penulis
News
Emas Antam 109 Ton Ilegal alias Palsu
Logam mulia pecahan 50 gr - (Dok. ANTAM).

Jakarta, Genvoice.Id; Seperti diberitakan Antara, ada indikasi korupsi di PT. Antam. Kejagung menetapkan 6 mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga 'memalsukan' emas Antam dengan total berat mencapai 109 ton selama 2010-2021.

 

Bagaimana Latar Belakang Emas Palsu dari ANTAM berawal?

 

iklan gulaku

Kejagung menduga para General Manager tersebut telah memproduksi emas berlogo Antam tanpa izin.

Dia mengatakan para tersangka membubuhkan merek LM Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi perusahaan lain.

 

Apakah Emas ANTAM itu bisa dikatakan emas palsu?

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana tahun 2024 menegaskan kasus 109 ton emas atau logam mulai (LM) dengan cap atau stempel (licensing) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam yang sedang diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan bukanlah emas palsu, emas 109 ton yang distempel oleh Antam tersebut adalah emas asli.

Jadi dapat disimpulkan bahwa emasnya adalah emas asli, namun ada "korupsi" dengan bentuk "melabeli emas biasa" dengan label "emas ANTAM". Dampak dari kegiatan ilegal itu adalah muncul kerugian negara katrena ada selisih harga.

"Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara, tetapi emas tersebut emas asli," kata Ketut dilansir dari Antara News.

Senada dengan itu, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Nico Kanter juga memastikan keaslian produk emas yang diproses selama kurun waktu tahun 2010-2021.

 

Apa kata Kejagung?

 

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (29/5/2024).

Kuntadi menyebutkan 6 tersangka itu merupakan GM UB-PPLM PT Antam yang menjabat mulai dari 2010-2021. Mereka adalah TK (2010-2011); HM (2011-2013); DM 2013-2017; AH (2017-2019); MAA (2019-2021); dan IG (2021 2022).

"Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam," kata Kuntadi.

Dia melanjutkan padahal para tersangka mengetahui, untuk melekatkan merek Antam tidak bisa sembarangan. Pelekatan merek itu harus didahului dengan kontrak kerja dan dilakukan perhitungan biaya.

"Karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," kata dia.

Kuntadi mengatakan selama periode 2010-2022, para pelaku telah mencetak logam Antam 'palsu' dengan total 109 ton. Produk tersebut kemudian diedarkan bersamaan dengan logam mulia Antam yang resmi.

"Sehingga logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat," kata dia.

 

  • Tag:
  • emas palsu
  • Kasus Korupsi
  • PT Antam Tbk

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Update Today
Contraflow Tol Japek Arah Jakarta Dihentikan Gegara Hal Ini
Rivaldi Dani Rahmadi