Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Kejagung Hormati Keputusan Hakim

JAKARTA, Genvoice.id - Setelah vonis Harvey Moeis diperberat jadi 20 tahun penjara, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara. Mereka menyatakan menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang resmi mengubah hukuman suami Sandra Dewi itu dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

"Tentu kami menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding jaksa penuntut umum. Apalagi yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun, termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya" ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dikutip dari Koran Jakarta, Kamis (13/2).

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Kejagung Hormati Keputusan Hakim
- (Dok. ANTARA).

Menurut Harli, keputusan ini adalah bagian dari mekanisme peradilan, di mana hakim di tingkat yang lebih tinggi bisa saja punya pandangan berbeda dengan pengadilan sebelumnya. Yang terpenting, katanya, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keadilan hukum dan kepentingan masyarakat.

Meski sudah diumumkan ke publik, Kejagung mengaku masih menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena putusan baru keluar siang ini.

Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dan tim penasihat hukum Harvey. Hakim Ketua Teguh Harianto menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan lebih berat dibanding keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tegas hakim ketua saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, (13/2).

Sementara untuk pidana denda, hakim ketua menetapkan besaran denda yang dijatuhkan kepada Harvey tetap sebesar Rp1 miliar, namun lamanya pidana kurungan yang menjadi pengganti apabila Harvey tidak membayar denda (subsider) diperberat menjadi delapan bulan.

Pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Harvey juga diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Dengan vonis ini, Harvey Moeis bakal mendekam lebih lama di balik jeruji besi. Skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun ini pun makin menunjukkan bahwa hukum bisa berbicara tegas bagi siapa saja yang terlibat dalam kasus besar seperti ini.



N
Nayla Shabrina
Penulis
  • Tag:
  • Viral
  • Harvey Moeis
  • Kasus Korupsi
  • Vonis Penjara
  • Kejaksaan Agung (Kejagung)

1 Comments

K

Kapok

13 Feb 2025
Mau bilang Alkhamdulillah, tapi kok kayaknya gmn gtu :)
Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE