Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Genvoice.Id - Jumat, 2025 Juni 27 - 23:51 WIB
JAKARTA, GENVOICE.ID -Kejaksaan Agung resmi mencegah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini berlaku sejak 19 Juni 2025.
"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (28/6).
- (Dok. Antara).
Pencegahan ini dilakukan guna memperlancar penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa selama 12 jam pada Senin (23/6) sebagai saksi. Kepada awak media, ia menyampaikan komitmennya terhadap proses hukum.
"Saya hadir sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah bagian penting dari demokrasi," ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejagung mendalami dugaan pemufakatan jahat antar pihak untuk mengarahkan tim teknis membuat kajian pengadaan bantuan peralatan teknologi pendidikan pada 2020 agar spesifikasi mengarah pada sistem operasi Chrome.
Padahal, uji coba penggunaan Chromebook sebanyak 1.000 unit oleh Pustekkom pada 2019 menyimpulkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif. Rekomendasi awal pun menyarankan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, kajian tersebut diganti dengan rekomendasi baru yang mengarahkan ke sistem Chrome.
Pengadaan laptop Chromebook ini menghabiskan anggaran besar, yakni Rp9,98 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Penyidikan kasus terus berlanjut, dan Kejagung belum menetapkan tersangka.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!