Polisi Ringkus Petani Kopi di Daerah Ini Gegara Lecehkan Dua Anak di Bawah Umur

JAKARTA, GENVOICE.ID -Seorang petani kopi berinisial AG (49) ditangkap jajaran Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, atas dugaan pelecehan terhadap dua anak di bawah umur di Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (27/6) pukul 14.00 WIB di kebun kopi miliknya di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri.

Polisi Ringkus Petani Kopi di Daerah Ini Gegara Lecehkan Dua Anak di Bawah Umur
- (Dok. Antara).

"Hari ini pelaku sudah diamankan di Polres Musi Rawas, setelah ditangkap kemarin sore pukul 14:00 WIB di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas," kata Ryan dalam keterangan pers, Jumat (28/6).

Penangkapan dilakukan usai Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Pidana Khusus mendapat informasi keberadaan pelaku dari warga sekitar.

Setiba di TKP, ternyata benar tersangka berada di lokasi sedang memanen buah kopi, sehingga tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka dan menggelandang ke Mapolres Musi Rawas, tanpa melakukan perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejat tersebut lantaran sudah hampir lima tahun tidak berhubungan dengan istrinya yang sedang sakit.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga pun langsung melapor ke Polres Musi Rawas, yang kemudian menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan dan penangkapan.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/152/VI/2025/SPKT/POLRES MURA/SUMSEL, dan kini tengah diproses lebih lanjut oleh penyidik.

AG dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan penuh kepada korban.

R
Rivaldi Dani Rahmadi
Penulis
  • Tag:
  • Pelecehan Anak
  • Pelaku Pelecehan Seksual
  • Kepolisian

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE