Polda Lampung Ungkap Jaringan Gelap Kasus Pornografi di Grup Facebook!

Polda Lampung Ungkap Jaringan Gelap Kasus Pornografi di Grup Facebook!
- (Dok. Antara).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Polda Lampung baru saja meraih keberhasilan signifikan dalam patroli siber mereka dengan mengungkap sisi gelap dari dua grup Facebook, "Gay Lampung" dan "Gay Bandar Lampung". Awalnya dianggap sebagai ruang pertemanan, grup-grup ini ternyata menjadi sarang penyebaran konten pornografi secara masif.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Mereka diidentifikasi sebagai pelaku, dengan satu admin utama berinisial JM (alias IJM), serta dua anggota aktif, SR (28 tahun) dan HS atau MS (18 tahun), yang rutin menyebarkan materi asusila.

"Awalnya masyarakat merasa resah… Setelah kami telusuri, ditemukan pelanggaran UU ITE dan Pornografi," tegas Kombes Pol. Dery Agung Wijaya, Direktur Reskrimsus Polda Lampung.

Grup "Gay Lampung" memiliki sekitar 16.000 anggota aktif, meskipun laporan lain memperkirakan jumlah pengguna mencapai hampir 22.000 sejak berdiri pada 2017. Sementara itu, jejak digital grup "Gay Bandar Lampung" kini telah hilang setelah sempat aktif.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa grup ini tidak hanya membagikan konten erotis, tetapi juga digunakan sebagai wadah pencarian pasangan, transaksi pornografi, dan bahkan sarana prostitusi terselubung dengan tarif tertentu. Dalam satu kasus, SR diketahui menjual video pornografi seharga Rp100 ribu untuk tiga video, bahkan menawarkan layanan sebagai "boti" melalui aplikasi Walla.

Polisi berhasil menyita perangkat digital para tersangka, termasuk sejumlah akun dan ponsel yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 34 ayat (1) huruf a juncto Pasal 50 UU No.1 Tahun 2024 (perubahan atas UU ITE), serta Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menurut Kombes Dery, penangkapan ini bukan sekadar menghentikan aktivitas para pelaku, tetapi juga merupakan bagian dari upaya lebih luas.

"Langkah kami tidak berhenti pada penangkapan ini saja. Kami ingin memutus rantai penyebaran konten pornografi berkedok pertemanan yang jelas meresahkan masyarakat," ujarnya.

Saat ini, penyidikan terus diperluas untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan dan praktik jasa ilegal lainnya. Polda Lampung berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman konten pornografi yang meresahkan.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE