Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya
- (Dok. Delik).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya pada Jumat (17/7/2026).

Saat tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Don Ritto masih mengenakan rompi tahanan berwarna oranye milik Polda Metro Jaya. Namun setelah menjalani proses pelimpahan dan pemeriksaan, ia keluar dari gedung sekitar pukul 16.49 WIB dengan mengenakan rompi merah muda (pink) khas tahanan Kejaksaan Agung.

Don Ritto kemudian langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Selama proses pemindahan, ia terlihat lebih banyak menundukkan kepala.

Dalam pelimpahan tersebut, Kejaksaan Agung menerima dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni Don Ritto yang berasal dari pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Keduanya kini menjalani proses hukum terkait sejumlah perkara yang tengah disidik Kejaksaan Agung. Lembaga tersebut telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Ketiga penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara di PT Asabri.

Untuk menangani kasus tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Sebagian besar anggota tim diketahui memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan. Dalam salah satu penggeledahan di kafe de'Clan Signature, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi uang tunai senilai sekitar Rp60 miliar dalam berbagai mata uang, terdiri atas dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah.

Selain itu, penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, juga mengungkap keberadaan tujuh koper yang disimpan di dalam brankas. Penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta rupiah dengan total nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

D
Daniel R
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE