Kejaksaan Agung Siap Tindak Tegas Pengoplos Beras Setelah Arahan Presiden RI

Kejaksaan Agung Siap Tindak Tegas Pengoplos Beras Setelah Arahan Presiden RI
- (Dok. Antara).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penindakan tegas terhadap praktik pengoplosan beras yang merugikan negara dan masyarakat.

Dilansir dari Antara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa sebagai aparat penegak hukum, pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait untuk menuntaskan kasus ini.

"Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum siap menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto," ujar Anang di Jakarta, Senin (22/7).

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Polri, Kementerian Pertanian, serta pihak lain yang terkait untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan transparan.

Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat peluncuran 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah. Presiden menegaskan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mengusut dan menindak pelaku pengoplosan beras yang memperdaya konsumen dengan cara menjual beras biasa yang diberi label premium dengan harga tinggi.

"Beras biasa dibungkus dikasih stempel beras premium dijual Rp5.000, di atas harga eceran tertinggi. Ini adalah penipuan dan termasuk tindak pidana. Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak," tegas Presiden.

Presiden juga menekankan pentingnya kesetiaan para penegak hukum terhadap bangsa, rakyat, dan kedaulatan negara. Ia mengajak para pejabat untuk membela kebenaran dan keadilan selama masih diberi kesempatan.

"Saya yakin Jaksa Agung dan Kapolri setia kepada bangsa dan rakyat Indonesia. Usut, tindak. Kita tidak tahu berapa lama kita masih di bumi ini. Lebih baik sebelum dipanggil Yang Maha Kuasa, kita membela kebenaran dan keadilan," ujar Prabowo.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa Satgas Pangan Polri telah memeriksa 10 dari 212 produsen beras nakal. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah untuk membongkar praktik curang yang merugikan konsumen.

Laporan mengenai 212 merek beras yang diduga tidak memenuhi standar mutu, baik dari sisi volume, kualitas, maupun label, telah diserahkan langsung ke Kapolri dan Kejaksaan Agung.

Amran menegaskan bahwa penindakan dilakukan saat stok beras nasional sedang melimpah, sehingga intervensi tidak akan mengganggu pasokan di pasar. Saat ini, stok beras mencapai 4,2 juta ton.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE