Penyebar Konten Inses di Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan Gelap

JAKARTA, GENVOICE.ID - Enam orang yang tergabung dalam jaringan penyebar konten inses melalui grup Facebook akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Melansir dari ANTARA News, Rabu (21/5), grup bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka itu menjadi sarang peredaran konten seksual menyimpang yang melibatkan anak dan perempuan.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dengan Polda Metro Jaya. Dalam keterangan resminya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, menyebutkan bahwa para pelaku ditangkap di beberapa lokasi di Jawa dan Sumatera.

Penyebar Konten Inses di Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan Gelap
- (Dok. Medline Plus).

"Mereka bukan sekadar anggota, tapi juga admin aktif yang menyebarkan konten-konten terlarang," ujarnya, Selasa (21/5).

Polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari laptop, ponsel, kartu SIM, hingga file digital berupa gambar dan video yang diduga berisi muatan inses. Semua pelaku kini diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepolisian menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap penyebar konten pornografi, terutama yang melibatkan anak-anak, akan terus diperketat. Erdi juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring pendalaman kasus.

"Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga ruang digital tetap aman, terutama dari ancaman terhadap anak-anak dan remaja," katanya.

Konferensi pers mengenai detail kasus ini rencananya akan digelar pada Rabu (22/5) di Bareskrim Polri.

Data dari CATAHU 2022 milik Komnas Perempuan menunjukkan bahwa inses menjadi salah satu bentuk kekerasan seksual tertinggi dalam ranah personal, dengan ratusan kasus tercatat. Korbannya kerap mengalami trauma berat dan kesulitan mencari keadilan, terlebih jika tidak mendapat dukungan dari keluarga.

Penyebaran konten inses secara daring melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU ITE. Pelakunya dapat dihukum penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

D
Daniel R
Penulis
  • Tag:
  • Pornografi
  • Kepolisian
  • Sosial Media

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE