Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bogor, Ustaz SAM Dilaporkan dan Diminta Segera Jadi Tersangka
JAKARTA, GENVOICE.ID - Seorang ustaz berinisial SAM atau Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki. Kasus ini kini tengah menjadi perhatian serius, termasuk di tingkat parlemen.
Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendorong aparat penegak hukum untuk segera menetapkan SAM sebagai tersangka. Permintaan tersebut muncul setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI.
Selain itu, pihak korban juga meminta agar terduga segera dipulangkan ke Indonesia. Saat ini, SAM diketahui berada di luar negeri, sehingga dibutuhkan kerja sama internasional, termasuk melalui Interpol, untuk proses penegakan hukum.
Menurut keterangan kuasa hukum, para korban mengalami trauma mendalam akibat dugaan peristiwa tersebut. Bahkan, disebutkan adanya upaya intimidasi agar kasus tidak dilanjutkan, termasuk ancaman dan dugaan pemberian sejumlah uang kepada korban agar mencabut laporan.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Bareskrim Polri sejak 28 November 2025. Proses penanganan masih berjalan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Pengacara lainnya, Triyono Haryanto, mengungkapkan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR, aparat diminta segera mengambil langkah tegas. Salah satunya adalah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan guna mencegah potensi korban baru serta menghindari hilangnya barang bukti.
Selain itu, DPR juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan maksimal serta hak pemulihan sesuai peraturan yang berlaku.
Komisi III DPR RI juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini secara berkala. Mereka meminta laporan rutin dari kepolisian guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan. Tekanan publik dan pengawasan dari berbagai pihak diharapkan dapat mendorong penanganan yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!