Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Mawapres Fakultas Hukum UB, Dekan Pastikan Kasus Diproses
JAKARTA, GENVOICE.ID - Media sosial dihebohkan dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa berprestasi (mawapres) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB). Dugaan tersebut ramai diperbincangkan setelah muncul unggahan di platform X yang berisi pengakuan dari seorang penyintas.
Menanggapi kabar tersebut, Dekan Fakultas Hukum UB, Aan Eko Widiarto, menyatakan bahwa laporan telah ditangani oleh Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Menurut Aan, proses pendampingan terhadap penyintas maupun penanganan perkara telah diserahkan kepada lembaga bantuan hukum yang berada di lingkungan fakultas tersebut.
Ia menegaskan pihak fakultas akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, mahasiswa yang bersangkutan akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.
Aan juga mengingatkan bahwa perguruan tinggi wajib menciptakan lingkungan yang bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan dan kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Dugaan pelecehan seksual itu pertama kali mencuat melalui unggahan akun X @tempatsampahub pada Jumat, 10 Juli 2026. Dalam unggahan tersebut, seorang penyintas mengaku menerima pesan langsung (DM) anonim pada 20 Mei 2026 yang memberitahukan bahwa sejumlah fotonya telah disebarluaskan di grup Telegram khusus dewasa.
Penyintas mengungkapkan bahwa foto-foto yang beredar tidak hanya berasal dari unggahan di akun Instagram pribadinya, tetapi juga mencakup gambar yang diduga diambil secara diam-diam tanpa persetujuannya ketika berada di lingkungan kampus.
Unggahan tersebut menyebut foto-foto itu diduga disebarkan oleh sebuah akun Telegram bernama "kingcum", yang disebut-sebut berkaitan dengan sosok mahasiswa berprestasi tersebut.
Penyintas juga mengaku sempat mencoba menelusuri identitas akun tersebut berdasarkan informasi yang diterimanya. Namun, akun anonim yang memberikan laporan awal disebut tidak lagi dapat dihubungi setelah proses penelusuran dilakukan.
Hingga saat ini, pihak Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyatakan proses penanganan masih berlangsung. Belum ada keputusan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut, sehingga seluruh proses akan mengikuti mekanisme pemeriksaan yang berlaku di lingkungan kampus.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!