BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bisa Rusak Saraf Permanen hingga Berujung Kematian
JAKARTA, GENVOICE.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali mengingatkan masyarakat soal bahaya penyalahgunaan gas tertawa atau nitrous oxide (N2O) yang belakangan populer dengan sebutan "Whip Pink". Zat ini kerap digunakan untuk mencari efek euforia sesaat, namun dampaknya dinilai sangat berisiko bagi kesehatan, bahkan dapat menyebabkan kematian.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa penggunaan N2O di luar keperluan medis sering dilakukan dengan cara dihirup sebagai inhalan. Efek yang dicari biasanya berupa rasa rileks, euforia singkat, hingga halusinasi ringan.
Namun, menurut Suyudi, dampak jangka panjang dari praktik tersebut tidak bisa dianggap sepele. Penyalahgunaan N2O dapat memicu kekurangan oksigen dalam tubuh, gangguan saraf permanen, defisiensi vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat hipoksia. Karena itu, ia menegaskan agar masyarakat tidak mencoba-coba mengonsumsi gas tersebut untuk tujuan rekreasional.
Meski berbahaya, secara regulasi gas tertawa hingga awal 2026 belum masuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika di Indonesia. N2O juga belum tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 yang memuat pembaruan daftar zat berbahaya dan adiktif.
Kondisi tersebut membuat peredaran "Whip Pink" di dalam negeri masih tergolong legal dan sulit dijerat dengan pasal pidana narkotika. Padahal, tren penyalahgunaannya terus meningkat, terutama di kalangan remaja dan anak muda.
Suyudi menyebutkan bahwa secara global, banyak negara mulai memperketat aturan terkait N2O. Sejumlah negara bahkan telah mengklasifikasikannya sebagai zat terlarang jika digunakan untuk kepentingan non-medis atau rekreasional, seiring meningkatnya kasus penyalahgunaan.
Di Indonesia, gas tertawa diketahui dijual bebas melalui platform belanja daring dan media sosial. Penjualannya kerap disamarkan sebagai alat pembuat krim kocok atau perlengkapan kuliner. Modus yang umum ditemukan adalah penjualan tabung kecil berisi N2O atau whippits yang seharusnya digunakan untuk dispenser whipped cream.
Tak hanya itu, BNN juga menemukan penggunaan tabung berukuran besar yang memungkinkan konsumsi secara berkelompok. Istilah "Whip Pink" sendiri kerap dikaitkan dengan tren gaya hidup tertentu di media sosial, sehingga semakin menarik minat remaja untuk mencobanya.
Melihat situasi tersebut, BNN menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat sekaligus mendorong penguatan regulasi agar penyalahgunaan gas tertawa tidak semakin meluas dan menimbulkan korban jiwa.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!