Pabrik Gas N2O Whip Pink Digerebek, Bareskrim Bongkar Jaringan Ilegal Di Jakarta Utara

Pabrik Gas N2O Whip Pink Digerebek, Bareskrim Bongkar Jaringan Ilegal Di Jakarta Utara
- (Dok. Antara).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia melalui jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba bener-bener baru saja bikin gebrakan besar dengan membongkar sebuah industri gelap yang memproduksi gas tertawa atau N2O secara ilegal di kawasan Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus ini bener-bener jadi sorotan utama karena praktik penyalahgunaan gas N2O yang makin liar di tengah masyarakat belakangan ini sudah sangat mengkhawatirkan dan butuh tindakan tegas dari pihak berwajib.

Aparat kepolisian nggak main-main dalam menangani kasus ini, di mana mereka harus melakukan sebuah skenario penyelidikan yang sangat rapi dan penuh risiko demi bisa menjerat para pemain besar di balik merek Whip Pink yang sudah sangat viral tersebut.

Bayangkan saja, sebuah produk gas yang dikemas dengan brand yang tampak profesional ternyata diproduksi di sebuah lokasi yang nggak punya izin edar sama sekali dari pihak berwenang seperti BPOM.

Proses pembongkaran pabrik ini bukan cuma sekadar penangkapan biasa, tapi merupakan hasil dari pengintaian panjang yang melibatkan teknik intelijen tingkat tinggi untuk memutus rantai pasokan bahan berbahaya tersebut ke berbagai daerah.

Kehebohan mengenai penggerebekan yang dilakukan pada dini hari ini langsung menyita perhatian publik, karena ternyata jaringan distribusi produk ilegal ini sudah merambah ke banyak kota besar di Indonesia dengan sistem operasional yang sangat terorganisir.

Polisi beneran harus bekerja ekstra keras untuk melacak aliran uang dan lokasi gudang-gudang rahasia yang sengaja disembunyikan oleh para pelaku guna menghindari endusan petugas keamanan selama beroperasi beberapa waktu belakangan.

Halo Gen, ada info yang beneran gokil soal kerja keras tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran gas ilegal. Semuanya berawal saat petugas melakukan taktik penyamaran dengan cara pura-pura beli produk Whip Pink ini lewat WhatsApp.

Setelah bayar sekitar Rp578.000 ke rekening perusahaan bernama PT SSS, polisi pelan-pelan mulai melacak dari mana barang itu dikirim sampai akhirnya menemukan sebuah ruko di Jakarta Utara.

Pada Selasa, 14 April dini hari, polisi akhirnya berhasil menemukan pusat produksinya. Di lokasi itu, petugas menemukan mesin-mesin raksasa yang dipakai buat memindahkan gas dari tabung gede ukuran 27 kg sampai 32 kg ke tabung-tabung kecil yang lebih simpel, Gen. Ukurannya macem-macem, mulai dari 580 gram sampai yang paling besar 2.050 gram dengan label Whip Pink yang sudah siap jual ke pasar.

"Setelah dilakukan pengecekan pada lokasi dimaksud, tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapati mesin pengisian gas N2O dari tabung besar ukuran 27 kilogram, 30 kilogram, and 32 kilogram ke tabung kecil merk Whip Pink ukuran 580 gram, 640 gram, 950 gram, 1.320 gram, dan 2.050 gram," kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan temuan tersebut.

Gen, yang bikin makin ngeri adalah produk ini ternyata nggak punya izin legalitas dari BPOM sama sekali. Dari pemeriksaan sembilan saksi, polisi mendapati kalau operasional perusahaan ini diatur oleh orang berinisial SJ. Nggak cuma itu, pemilik lokasi produksi dan gudang distribusinya juga melibatkan orang-orang berinisial AH, SC, dan JH. Jaringan mereka beneran luas banget, mencakup 10 kota dengan total 16 gudang penyimpanan.

Modus mereka juga licik banget karena lebih fokus ke penjualan antar bisnis atau business to business biar nggak gampang ketahuan kalau jual langsung ke orang per orang. Sampai sekarang, polisi masih terus mendalami kasus ini dan menyiapkan gelar perkara buat menetapkan siapa saja yang bakal jadi tersangka.

Polisi juga bakal melakukan penggeledahan besar-besaran di semua gudang yang terkait biar gas Whip Pink ini nggak beredar lagi secara liar. Jadi, buat kalian semua tetap hati-hati dan jangan coba-coba pakai barang yang nggak jelas izinnya ya, Gen!

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE