Diperiksa Kejagung, Begini Kata Fitra Eri Soal Jadi Saksi Kasus Pertamina
JAKARTA, GENVOICE.ID - Influencer otomotif, Fitra Eri diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada tahun 2018-2023 pada Rabu (5/3).
Fitra Eri mengaku diperiksa penyidik selama kurang lebih dua jam. Menurut dia, pertanyaan yang ditanyakan penyidik seputar keahliannya di bidang otomotif.
"Ya betul. Saya dipanggil sebagai saksi. Semua pertanyaan penyidik sesuai dengan keahlian dan profesi saya di bidang otomotif," kata Fitra Eri.
"Hanya seputar pengaruh BBM ke kendaraan. Pertanyaan teknis umum saja. Tidak ada yang menyangkut mengenai tindak korupsinya," tambahnya.
Nggak cuma Fitra, penyidik juga memeriksa tujuh saksi lainnya yang terdiri atas pejabat teknis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina. Mereka adalah MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, ARH selaku Subkoordinator Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas, dan CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Sementara di lingkup Pertamina, penyidik memeriksa AA selaku Manajer QMS PT Pertamina (Persero), ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan, dan ES selaku VP and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Sembilan tersangka itu, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
0 Comments





- Ole Romeny Nggak Sabar Bela Timnas Indonesia Usai Resmi Jadi WNI, Begini Katanya
- Harga Gabah Naik, Tapi Petani Masih Belum Cuan Maksimal
- Dipha Barus x Jinan Laetitia Bawa Vibes Mistis Karo di Single "Batara"
- Penegakan Hukum RI Harus Kuat Kalau Mau Investor Masuk
- Danantara Harus Diawasi Secara Ketat Biar Nggak Jadi Skandal Megakorupsi BLBI Jilid 2
- Sinopsis Film "Sebelum Tujuh Hari" yang Akan Tayang 23 Januari 2025
- AS Selidiki Dampak Keamanan Aplikasi AI Tiongkok Deepseek
- Swag Event Rayakan Spesial Episode 100, Rocker Kasarunk, Wahyu Selow Hingga Arda Hatna Bikin Panggung Pecah
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!