Kejagung Ungkap Buron Kasus Korupsi Impor Gula Ada di Singapura

R
Rivaldi Dani Rahmadi
Penulis
News
Kejagung Ungkap Buron Kasus Korupsi Impor Gula Ada di Singapura
- (Dok. Antara).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan, Direktur Utama (Dirut) PT Kebun Tebu Mas (KTM) berinisial ASB yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 berada di Singapura.

Harli mengatakan, ASB telah lama berada di Singapura, meskipun ia tidak merincikan kapan tepatnya tersangka baru itu telah menetap di sana.

"Memang sudah di sana sejak lama," kata Harli, dikutip Selasa (28/1).

Kejagung menyebut ASB sebagai salah satu buronan penting dalam kasus yang bikin rugi negara hingga Rp578 miliar ini. Kini, Kejagung juga masih memantau keberadaan ASB di Singapura.

iklan gulaku

"Kita sedang mengumpulkan informasi keberadaan yang bersangkutan seperti apa, apakah karena sakit, misalnya, atau memang tidak di tempat," ucap Harli.

Padahal, ASB sudah dicekal keluar negeri, tapi dia tetap mangkir dari panggilan penyidik.

"Semua informasi yang didapatkan akan kita dalami dan update-nya akan kita sampaikan," tutur Harli.

Sebelumnya Kejagung mengatakan tengah mengejar satu tersangka kasus korupsi importasi gula di Kemendag pada tahun 2015-2016 yang masih menjadi buronan.Buronan itu berinisial ASB selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas (KTM).

Pada Senin (20/1), Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa ASB telah dipanggil secara patut oleh penyidik. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

"Ini sedang dicari di mana dia oleh penyidik. Kalau sudah dapat, nanti dikasih tahu," ucapnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung pada Senin (20/1) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus impor gula ini, yakni TWN selalu Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), dan IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI).

Lalu, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI), ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

Dua di antaranya, yakni HAT selaku Direktur PT DSI dan ASB selaku Direktur Utama PT KTM tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga dicari oleh penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, pada Selasa ini, HAT berhasil diamankan, sementara ASB masih dalam tahap pencarian.

Para tersangka ini terlibat dalam pengimporan gula kristal mentah (GKM) untuk diolah jadi gula kristal putih (GKP). Padahal, izin mereka hanya untuk produksi gula rafinasi, bukan gula konsumsi masyarakat.

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan, juga ikut jadi tersangka karena memberikan izin impor yang melanggar aturan.

Aturan jelas mengatakan, impor GKP hanya boleh dilakukan BUMN dan harus berupa GKP langsung, bukan diolah dari GKM. Karena permainan ini, negara dirugikan hingga Rp578 miliar.

"Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, Saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai," kata Qohar.

Para tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Tag:
  • Borussia Monchengladbach
  • Kevin Diks
  • Timnas Indonesia

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Update Today
Contraflow Tol Japek Arah Jakarta Dihentikan Gegara Hal Ini
Rivaldi Dani Rahmadi