Pembunuh Wanita yang Ditemukan di Sungai Cianjur Terancam Hukuman Mati
JAKARTA, GENVOICE.ID -Polisi menjerat MFS (27), pelaku pembunuhan Shinta Octavianty Dewi (30), dengan pasal berlapis setelah jasad korban ditemukan di aliran Sungai Cipendawa, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur.
Kapolres Cianjur melalui Kasatreskrim AKP Tono Listianto menyatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal-pasal pembunuhan lainnya sebagai subsider. Ancaman hukuman maksimal: penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Hasil pemeriksaan pelaku secara sadis menghabisi nyawa korban dengan cara menghantam kepala korban dengan batu dan membuang jasadnya ke aliran sungai, sehingga pelaku terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ungkap Tono, dikutip dari Antara, Jumat (27/6).
Pelaku mengaku nekat membunuh karena kesal usai terlibat cekcok. MFS merasa direndahkan setelah korban berkali-kali mendorong kepalanya dengan jari, imbas dari batalnya transaksi menjajakan korban sebagai PSK online ke pelanggan, termasuk WNA di kawasan Puncak-Cipanas.
"Pelaku melarikan diri keluar kota, hingga akhirnya ditangkap petugas di wilayah Kota Bekasi," tambah Tono.
Pihak keluarga korban melalui kuasa hukum, Elis Rahayu, meminta pelaku dihukum maksimal.
"Kami akan kawal kasus ini sampai pelaku dijatuhi hukuman mati. Korban meninggalkan anak berusia 12 tahun," tegasnya.
Polisi kini mendalami lebih lanjut jaringan prostitusi online yang melibatkan pelaku dan korban.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!