Vonis Seumur Hidup! Dua Anggota TNI AL Terbukti Bersalah dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

R
Rifqy Alief Abiyya
Penulis
News
Vonis Seumur Hidup! Dua Anggota TNI AL Terbukti Bersalah dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
- (Dok. Antara News).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang mencapai babak baru.

Dua terdakwa merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arief Rachman menyebut bahwa terdakwa Akbar dan Bambang terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana.

Selain itu, tindakan penadahan yang berujung kepada penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

iklan gulaku

Hal tersebut diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan terhadap bos (pemilik) rental mobil. Lalu, didalam pasal 480 ke-1 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa 1, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," kata Arif.

Sementara itu, terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

"Terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan dipidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," ucap Arif.

Sidang pembacaan vonis terdakwa dipimpin oleh Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Sedangkan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

  • Tag:
  • breaking news
  • Viral
  • TNI Angkatan Laut (AL)
  • Vonis Penjara
  • Pembunuhan

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Update Today