JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus yang menimpa pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik setelah pemiliknya, Nabilah O'Brien, mengaku justru ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri meski dirinya merupakan korban pencurian.
Nabilah menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Ia mengaku selama ini memilih diam selama lima bulan karena merasa takut untuk berbicara mengenai kasus yang dialaminya.
"Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara," kata Nabilah.
Pernyataan tersebut juga ia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya @nabobrien. Dalam unggahannya, Nabilah mengaku selama berbulan-bulan diminta untuk mengakui bahwa pernyataannya di media sosial serta rekaman kamera pengawas yang ia unggah merupakan fitnah.
Ia bahkan mengaku sempat diminta uang sebesar Rp1 miliar dalam proses tersebut.
"Selama lima bulan, saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp1 miliar. Saya sudah coba segala macam upaya untuk membela diri saya, saya benar-benar takut," ungkapnya.
Merasa terdesak, Nabilah kemudian meminta perhatian dari Komisi III DPR RI serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memberikan kepastian hukum atas kasus yang menimpanya.
Ia berharap keadilan dapat ditegakkan sehingga dirinya dapat melanjutkan kehidupan dan usaha yang dijalankannya.
"Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan kepastian hukum. Saya korban pencurian. Saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Saya tidak tahu harus berlindung ke mana," tuturnya.
Menanggapi unggahan tersebut, Auditor Kepolisian Madya TK II dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Kombes Pol Manang Soebeti, menyatakan pihaknya siap membantu mengoordinasikan dan meluruskan permasalahan sesuai dengan fakta penyidikan.
"Terkait postingan Nabilah Obrien, saya sudah komunikasi dengan Nabila. Saya akan coba bantu koordinasikan dan luruskan sesuai dengan fakta penyidikan," ujar Manang.
Kasus ini bermula ketika pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR diduga membawa kabur sejumlah pesanan dari restoran tersebut pada Kamis, 19 September 2025.
Menurut laporan yang terdaftar di Polsek Mampang Prapatan, pasangan tersebut memesan 11 makanan dan tiga minuman dengan total tagihan Rp530.150.
Karena merasa pesanan terlalu lama disajikan, keduanya kemudian masuk ke dapur restoran dan mengambil sendiri makanan yang dipesan. Setelah itu mereka langsung meninggalkan lokasi tanpa melakukan pembayaran.
Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas dan videonya sempat viral di media sosial. Atas kejadian itu, pasangan tersebut dilaporkan ke polisi dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!