Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Obstruction of Justice, Termasuk Direktur Pemberitaan TV Swasta

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait sejumlah perkara korupsi besar.

Dilansir dari Antara, mereka adalah advokat Marcella Santoso (MS), dosen dan advokat Junaedi Saibih (JS), serta Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar (TB).

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Obstruction of Justice, Termasuk Direktur Pemberitaan TV Swasta
- (Dok. Antara).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut ketiganya diduga bersekongkol menyebarkan narasi negatif terhadap Kejagung, khususnya dalam penanganan tiga perkara korupsi: tata niaga timah PT Timah Tbk (2015-2022), impor gula atas nama Tom Lembong, serta fasilitas ekspor CPO.

JS disebut menyusun narasi dan metodologi perhitungan kerugian negara yang menyesatkan, sementara TB menyebarkannya melalui berbagai kanal media, termasuk JAKTV dan media sosial. MS dan JS juga disebut membiayai seminar, podcast, hingga demonstrasi yang bertujuan menggagalkan proses hukum.

"Tujuannya untuk membentuk opini publik agar proses penyidikan terganggu, bahkan berharap perkara dibebaskan," ujar Qohar.

TB disebut menerima dana Rp478,5 juta tanpa kontrak resmi dengan pihak JAKTV, yang memperkuat dugaan penyalahgunaan jabatan.

Ketiganya dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JS dan MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, sementara MS tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan dalam kasus suap ekspor CPO.

M
M Ihsan
Penulis
  • Tag:
  • Kejaksaan Agung (Kejagung)
  • Kejagung

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE