Bos Sritex Dicekal, Ada Apa? Ini Alasan Kejagung Blokir Langkah Iwan Lukminto

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kejaksaan Agung mengungkap alasan di balik pencekalan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, untuk bepergian ke luar negeri.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pencekalan dilakukan agar penyidik bisa sewaktu-waktu meminta keterangan Iwan selama proses penyidikan berlangsung. "Pencegahan dilakukan untuk mempermudah penyidikan jika keterangannya dibutuhkan," ujar Harli kepada media di Jakarta.

Bos Sritex Dicekal, Ada Apa? Ini Alasan Kejagung Blokir Langkah Iwan Lukminto
- (Dok. Bloomberg News).

Harli menyampaikan bahwa Iwan direncanakan akan kembali diperiksa oleh penyidik pada pekan ini, meski tanggal pastinya belum ditentukan. "Info penyidik menyebutkan pemeriksaan akan dilakukan pekan ini. Jadwalnya masih akan dipastikan," tambahnya.

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan anak perusahaannya. Melansir dari ANTARA News, Senin (9/6), Iwan Kurniawan telah dicekal sejak 19 Mei 2025 dan masa pencekalan berlaku selama enam bulan.

Pada Senin (2/6), penyidik juga memeriksa tujuh saksi dalam perkara ini. Salah satu yang diperiksa adalah Iwan sendiri, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex periode 2014-2023. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami proses pengajuan kredit Sritex ke bank milik pemerintah maupun bank daerah.

Hasil pemeriksaan tersebut akan ditelaah lebih lanjut untuk menelusuri peran Iwan dan para tersangka lainnya dalam kasus ini.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni DS (Dicky Syahbandinata) dari PT Bank BJB, ZM (Zainuddin Mappa) dari PT Bank DKI, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) yang merupakan Direktur Utama Sritex periode 2005-2022.

D
Daniel R
Penulis
  • Tag:
  • PT Sritex
  • Kejaksaan Agung (Kejagung)

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE