OTT KPK! 5 Orang Jadi Tersangka Korupsi Jalan di Sumut, Total Proyek Capai Rp231 Miliar
JAKARTA, GENVOICE.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Sumatera Utara. Kasus ini mencuat setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK)," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip dariAntara, Sabtu (28/6).
Daftar Lengkap Tersangka:
-
TOP - Kepala Dinas PUPR Sumut
-
RES - Kepala UPTD Gunung Tua & Pejabat Pembuat Komitmen
-
HEL - PPK di Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumut
-
KIR - Dirut PT DGN (pihak swasta)
-
RAY - Dirut PT RN, sekaligus anak dari KIR
Modusnya Gimana?
Proyek jalan senilai total Rp231,8 miliar itu ternyata nggak dilaksanakan sesuai aturan. Misalnya, proyek pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp157,8 miliar langsung diberikan ke perusahaan milik KIR, tanpa proses lelang terbuka. Parahnya lagi, proses e-catalog juga diduga dimanipulasi supaya PT DGN jadi pemenang tender.
"Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening," jelas Asep.
Sementara itu, HEL yang bertugas di Satker Jalan Nasional diduga ikut bermain. Ia mengatur proyek supaya PT DGN dan PT RN dapat proyek rehabilitasi dan preservasi jalan. Sebagai balas jasa, HEL disebut menerima uang Rp120 juta dari Maret 2024 sampai Juni 2025.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
KPK menyita uang tunai Rp231 juta yang diduga jadi sisa uang suap proyek. Para tersangka dikenakan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang bisa membuat mereka mendekam lama di penjara.
Khusus KIR dan RAY sebagai pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara TOP, RES, dan HEL sebagai penerima, dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor. Kelima tersangka kini resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!