Gelapkan Dana Hampir Rp2 Miliar, Mantan Bendahara RSUD Ende Ditetapkan Tersangka

JAKARTA, GENVOICE.ID - FM (49), mantan bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende, Nusa Tenggara Timur, resmi menjadi tersangka kasus penggelapan dana rumah sakit senilai sekitar Rp 1,9 miliar. Mengutip dari Kompas, Rabu (21/5), FM dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, kata Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika saat konferensi pers di Mapolres Ende, Selasa (20/5/2025).

Kasus ini mulai terungkap saat terjadi pergantian bendahara pada Mei 2024, ketika ditemukan adanya selisih antara uang yang diterima kasir dan jumlah dana yang disetorkan ke rekening rumah sakit oleh bendahara. Direktur RSUD Ende segera membentuk tim internal untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.

Gelapkan Dana Hampir Rp2 Miliar, Mantan Bendahara RSUD Ende Ditetapkan Tersangka
- (Dok. Kompas).

Dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi penggelapan oleh FM yang mengakibatkan terganggunya operasional BLUD RSUD Ende. Pemeriksaan audit dari Inspektorat Kabupaten Ende mengonfirmasi kerugian negara sebesar Rp 1.914.138.405.

D
Daniel R
Penulis
  • Tag:
  • Kasus Korupsi
  • Tersangka

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE