Gelapkan Dana Hampir Rp2 Miliar, Mantan Bendahara RSUD Ende Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, GENVOICE.ID - FM (49), mantan bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende, Nusa Tenggara Timur, resmi menjadi tersangka kasus penggelapan dana rumah sakit senilai sekitar Rp 1,9 miliar. Mengutip dari Kompas, Rabu (21/5), FM dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, kata Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika saat konferensi pers di Mapolres Ende, Selasa (20/5/2025).
Kasus ini mulai terungkap saat terjadi pergantian bendahara pada Mei 2024, ketika ditemukan adanya selisih antara uang yang diterima kasir dan jumlah dana yang disetorkan ke rekening rumah sakit oleh bendahara. Direktur RSUD Ende segera membentuk tim internal untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi penggelapan oleh FM yang mengakibatkan terganggunya operasional BLUD RSUD Ende. Pemeriksaan audit dari Inspektorat Kabupaten Ende mengonfirmasi kerugian negara sebesar Rp 1.914.138.405.
0 Comments





- Kreator di Facebook Bisa Mendapatkan Uang dari Fitur Stories
- Sedih dan Ngakak! 5 Film Animasi Ini Bikin Hati Campur Aduk
- Arsenal Menang 3-0 Melawan Real Madrid, Declan Rice Cetak Dua Gol dari Tendangan Bebas
- Masalah Ini Jadi Hambatan Mohamed Salah Pindah ke Barcelona, ke Mana Sang Egyptian King Akan Berlabuh?
- Penggunaan AI Akibatkan Tingkat Pengangguran di Sektor IT Amerika Serikat Naik Jadi 5,7 Persen
- Kekecewaan Suporter Milan Memuncak Usai Kekalahan dari Bologna
- Ariana Grande Umumkan Film Pendek "Brighter Days Ahead" untuk Album "Eternal Sunshine" Versi Deluxe
- Final Liga Champions 2025 PSG vs Inter Tayang di SCTV, Jam Berapa Mulainya?
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!