Heboh Korupsi Rp958 M Proyek Pusat Data Nasional, Pejabat Kominfo Sampai Bos Swasta Ditangkap!

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Skandal korupsi besar yang menyangkut proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) resmi terbongkar! Nggak main-main, nilai kerugian negaranya ditaksir sampai ratusan miliar rupiah, Gen. Yang bikin makin panas, beberapa pejabat penting Kominfo ikut terseret dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Proyek yang harusnya jadi bagian penting dari transformasi digital Indonesia malah dijadikan ladang bancakan. Dari tahun ke tahun, proyek ini terus dikondisikan biar dimenangkan oleh pihak tertentu. Ujungnya, negara yang rugi, publik yang dibohongi.

Heboh Korupsi Rp958 M Proyek Pusat Data Nasional, Pejabat Kominfo Sampai Bos Swasta Ditangkap!
- (Dok. ANTARA).

Lima Orang Ditetapkan Tersangka, Termasuk Dua Pejabat Kominfo

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan bahwa ada lima orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan. Mereka adalah:

  1. Semuel Abrijani Pangerapan (SAP) - Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo 2016-2024

  2. Bambang Dwi Anggono (BDA) - Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah 2019-2023

  3. Novazanda (NZ) - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS 2020-2024

  4. Alfi Asmat (AA) - Eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta

  5. Pini Panggar Agustin (PPA) - Mantan Account Manager PT Docotel Teknologi

Kelima tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 22 Mei 2025.

"Terhadap lima tersangka tersebut, penyidik melakukan penahanan pertama untuk 20 hari ke depan," ujar Safrianto di Kejari Jakpus, Kamis (22/5).

Mereka ditahan di tempat yang berbeda-beda, Gen, tergantung status dan keterlibatannya dalam kasus ini.


Modusnya Rapi, Proyek Dikondisikan Sejak Awal

Dari hasil penyelidikan, proyek PDNS ini ternyata udah "diatur" sejak awal. Bayangin, dari tahun 2020 sampai 2024, total anggaran proyek ini mencapai Rp958 miliar. Tapi uang sebanyak itu justru disalahgunakan lewat pengkondisian tender.

Tahun 2020, perusahaan swasta berinisial PT. AL menang tender senilai Rp60,3 miliar. Nggak berhenti di situ, di tahun berikutnya mereka kembali dapet proyek Rp102,6 miliar. Yang bikin geleng-geleng kepala, pejabat Kominfo diduga menghapus beberapa syarat lelang penting biar perusahaan yang sama terus menang.

Lanjut ke 2023, mereka lagi-lagi dapet proyek layanan cloud computing sebesar Rp350,9 miliar, dan ditambah lagi di 2024 sebesar Rp256,5 miliar. Satu perusahaan, dikasih proyek berulang kali, bahkan diduga tanpa proses tender yang benar. Fix banget ini permainan tingkat tinggi!


Proyek Penting, Tapi Jadi Ajang Korupsi

Proyek Pusat Data Nasional ini sebenarnya punya tujuan besar buat negara: menyimpan dan mengelola data penting nasional dengan aman dan modern. Tapi malah dijadikan ajang korupsi berjamaah yang melibatkan pejabat negara dan pihak swasta. Sistem pengawasan internal pun bisa dibilang gagal total karena praktik ini berlangsung selama empat tahun berturut-turut.

Kasus ini juga menunjukkan betapa rawannya sektor digital terhadap penyimpangan anggaran, padahal bidang ini lagi jadi andalan pemerintah untuk pembangunan ke depan.


Kesimpulan: Duit Rakyat Lagi-Lagi Jadi Korban

Gen, kasus kayak gini jadi bukti nyata kalau transparansi dan pengawasan dalam proyek-proyek besar masih sangat lemah. Dana hampir Rp1 triliun lenyap lewat skema yang rapi dan sistematis. Kita sebagai masyarakat, apalagi generasi muda, harus mulai lebih peduli sama isu kayak gini. Karena kalau dibiarkan, bukan cuma uang negara yang lenyap, tapi juga masa depan digital Indonesia yang ikut hancur.

Sekarang, kita tinggal tunggu proses hukum selanjutnya. Akankah semua pelaku benar-benar dihukum setimpal? Atau cuma jadi drama sesaat di layar berita?

Kita pantau terus ya, Gen!

R
Reza Aditya
Penulis
  • Tag:
  • Kasus Korupsi
  • Pusat Data Nasional Sementara (PDNS)

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE