Kasus Suap Hakim CPO Meledak! Tiga Majelis Hakim Resmi Jadi Tersangka

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi mengenai putusan lepas (onslag) korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dilansir Antara, tiga hakim tersebut yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Kasus Suap Hakim CPO Meledak! Tiga Majelis Hakim Resmi Jadi Tersangka
- (Dok. Antara).

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu (13/4) malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin dini hari.

Ia menyebut bahwa ketiga adalah majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan bahwa ketiganya menerima suap miliaran rupiah dari tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat waktu itu.

Suap tersebut berasal dari tersangka AR (Ariyanto), seorang advokat tersangka korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag," kata Qohar.

Lanjut, ketiganya akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan. Setelah ditetapkan tiga tersangka baru, total sudah tujuh tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka antara lain yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan onslag tersebut dijatuhkan di PN Jakarta Pusat oleh Hakim Ketua Djuyamto (DJU) bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom (AM) dan Agam Syarief Baharudin (ASB).

Dalam putusan tersebut, terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, majelis hakim menilai bahwa tindakan tersebut bukan suatu tindak pidana (onslag van alle rechtsvervolging) sehingga terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Majelis hakim juga memerintahkan agar hak, status, kemampuan, serta harkat dan martabat para terdakwa dipulihkan seperti semula.

R
Rifqy Alief Abiyya
Penulis
  • Tag:
  • Kejaksaan Agung (Kejagung)
  • Korupsi
  • Hakim
  • Kasus Korupsi
  • breaking news

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE