Jimly Asshiddiqie Soal Adies Kadir Jadi Hakim MK: Tak Langgar Hukum, Tapi Etika DPR Dipertanyakan

Jimly Asshiddiqie Soal Adies Kadir Jadi Hakim MK: Tak Langgar Hukum, Tapi Etika DPR Dipertanyakan
- (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyoroti polemik penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK usulan DPR. Menurut Jimly, proses tersebut memang tidak melanggar aturan hukum, namun menyisakan persoalan serius dari sisi etika kelembagaan DPR.

Seperti diketahui, sebelum dilantik, Adies Kadir ditetapkan DPR sebagai Hakim MK untuk menggantikan Arief Hidayat. Padahal, sebelumnya DPR telah lebih dulu menetapkan nama Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi. Pergantian nama secara mendadak inilah yang kemudian memicu sorotan publik.

"Secara hukum enggak ada masalah, tapi secara etika. Tapi etikanya di DPR sana. Kok orang yang sudah ditetapkan Inosentius, kok begitu saja diganti? Ini kan masalah etika," kata Jimly saat ditemui wartawan di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Jimly menilai proses tersebut berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terkait adanya kepentingan politik di balik penunjukan Adies Kadir. Meski begitu, ia menegaskan tidak mempermasalahkan sosok Adies secara personal dan bahkan mengakui kualitasnya.

"Cacat hukumnya tidak ada, belum ada aturan yang melarang. Makanya saya secara pribadi senang Pak Adies Kadir terpilih, bagus, orangnya lebih bermutu. Tapi ke depan enggak boleh begini dibiarkan," ujarnya.

Menurut Jimly, polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan aturan terkait mekanisme pemilihan Hakim Mahkamah Konstitusi. Ia menilai pengaturan yang lebih jelas diperlukan agar independensi kekuasaan kehakiman benar-benar terjaga.

"Nah, maka saya selalu bilang harus ada pengaturan ulang supaya independensi kekuasaan kehakiman tidak terganggu. Jangan kayak begini caranya," tegas Jimly.

Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK sebelumnya memang menuai perhatian luas, terutama karena menggantikan nama calon yang sudah lebih dulu disepakati DPR. Situasi ini menambah daftar kritik terhadap proses politik dalam pengisian jabatan strategis di lembaga peradilan.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE