Geger Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Hakim Langsung Perintahkan Polda Metro Jaya Lakukan Tindakan Tegas Ini!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kabar terbaru datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Hakim tunggal Suparna memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Andrie Yunus melalui Tim Advokasi Untuk Demokrasi alias TAUD.
Dalam putusannya, hakim dengan tegas memerintahkan pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon untuk segera melanjutkan proses hukum atas laporan kasus ini. Polisi juga diminta buat melimpahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum paling lambat 14 hari setelah putusan sidang dibacakan.
Hakim menilai bahwa tim advokasi memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan ini demi kepastian hukum bagi korban. Langkah hukum ini diambil pihak korban karena merasa penanganan kasus di kepolisian sempat mengalami miskomunikasi dan dinilai belum berjalan tuntas.
Di sisi lain, permohonan selebihnya tidak dikabulkan oleh hakim. Setelah diteliti lebih lanjut, hakim tidak menemukan adanya bukti konkret seputar penundaan penanganan perkara yang berlarut-larut atau adanya upaya penghentian penyidikan secara diam-diam dari pihak kepolisian.
Merespons putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, pihak Polda Metro Jaya menyatakan bakal menghormati dan siap menjalankan perintah hakim. Ke depannya, pihak kepolisian berencana untuk langsung berkoordinasi dengan pihak Oditur Militer demi mengusut tuntas perkara ini sampai ke akar-akarnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!