Adies Kadir Tegaskan Tak Tangani Perkara Terkait Golkar demi Hindari Konflik Kepentingan

Adies Kadir Tegaskan Tak Tangani Perkara Terkait Golkar demi Hindari Konflik Kepentingan
- (Dok. Antara).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir menegaskan tidak akan terlibat dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar guna mencegah potensi konflik kepentingan selama menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.

Pernyataan tersebut disampaikan Adies usai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Kamis. Ia menyebut Mahkamah Konstitusi memiliki aturan yang jelas terkait konflik kepentingan, dan setiap hakim wajib mematuhinya.

"Kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan. Jika dianggap ada conflict of interest, otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis. Kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu jika ada perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar," ujar Adies.

Menurut Adies, mekanisme pengunduran diri dari panel atau majelis merupakan bagian dari upaya menjaga independensi, objektivitas, dan integritas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi.

Terkait proses pemilihannya sebagai hakim konstitusi, Adies menegaskan seluruh tahapan telah dijalani sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI. Proses tersebut dimulai dari uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Dalam kesempatan itu, Adies juga menegaskan tugas utama Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, yakni menjaga dan menafsirkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjaga ideologi negara.

"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, inilah yang harus saya laksanakan, menjaga hukum, konstitusi, dan ideologi negara," katanya.

Diketahui, sebelum dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029. Namun, ia telah mengundurkan diri dari seluruh jabatan politik dan keanggotaan DPR RI sebagai bagian dari pemenuhan syarat independensi hakim konstitusi.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE