Ibu di Subang Tak Sengaja Bunuh Anak 6 Tahun, Korban Dibekap dengan Bantal!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Seorang ibu berinisial KN (29) dilaporkan tak sengaja menyebabkan kematian anaknya, MA (6), di sebuah kontrakan di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang.
Kejadian itu berlangsung pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah KN mendatangi Polsek Subang Kota untuk melaporkan kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan Kapolsek Subang, Kompol Endang Suganda, petugas kemudian bersama ibu korban menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Di lokasi, MA ditemukan sudah tidak bernyawa di kamar kontrakan. Korban terbaring di atas kasur dalam posisi memeluk bantal guling, dengan kondisi wajah, tangan, dan kaki pucat. Polisi segera memasang garis polisi, sementara tim Inafis melakukan olah TKP serta pemeriksaan awal bersama tim medis.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab kematian.
Dalam keterangannya kepada penyidik, KN mengaku tidak bermaksud menghilangkan nyawa anaknya. Ia menyebut hanya ingin meredam tangisan MA yang saat itu rewel. Karena khawatir suara tangisan mengganggu tetangga, korban dibekap menggunakan bantal. Tindakan tersebut secara tak terduga menyebabkan MA kehabisan napas.
Kanit PPA Satreskrim Polres Subang, Aiptu Nenden Nur Fatimah, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, KN sempat bertengkar dengan suaminya melalui telepon. Suami KN diketahui sedang bekerja di Cirebon. Pertengkaran disebut kerap terjadi dalam kehidupan rumah tangga mereka.
"Saat itu pelaku baru saja bertengkar via telepon dengan suaminya. Tiba-tiba korban menangis, pelaku kesal, lalu membekap mulut korban menggunakan bantal dengan maksud agar diam," ujar Nenden.
Setelah korban meninggal, KN menidurkan MA di tempat tidur dalam posisi memeluk guling. Selanjutnya, ia pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Saat insiden terjadi, KN tinggal bersama tiga anaknya yang masih kecil, masing-masing berusia 7 tahun, 6 tahun (korban), dan 5 tahun. Berdasarkan keterangan pelaku, MA diketahui merupakan penyandang autisme sejak usia dua tahun.
Saat ini KN menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Subang. Atas perbuatannya, KN terancam dijerat Pasal 458 KUHP juncto Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp45 juta.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!