Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah memperketat pengawasan terhadap aktivitas penambangan di kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Selain itu, kementerian juga menyiapkan langkah hukum yang tegas dan terukur terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap dua pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yakni PT GN dan PT KSM. Sebelumnya, Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi di lapangan pada periode 27 Mei hingga 2 Juni 2025 untuk menindaklanjuti isu lingkungan yang muncul di Kabupaten Raja Ampat.
"Hasil puldasi menunjukkan ada tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan Raja Ampat, yaitu PT GN dan PT KSM yang sudah memiliki PPKH, serta PT MRP yang belum memiliki izin dan masih dalam tahap eksplorasi," ujar Dwi Januanto.
Kemenhut akan mengevaluasi kepatuhan PT GN dan PT KSM terhadap kewajiban serta aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif mulai dari teguran hingga pembekuan atau pencabutan izin siap dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran.
Selain itu, jika terdapat bukti yang cukup, instrumen hukum pidana dan gugatan perdata juga akan ditempuh. Sedangkan PT MRP, pada 4 Juni 2025, telah diterbitkan Surat Tugas untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). PT MRP juga dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan aktivitas tambang tanpa izin yang akan segera dilakukan pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
Dwi Januanto menegaskan bahwa Kemenhut di bawah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berkomitmen melindungi ekosistem dan lingkungan di Raja Ampat yang memiliki nilai ekologis dan budaya tinggi.
"Langkah awal kami adalah menggunakan instrumen hukum administratif sembari mengumpulkan bukti untuk langkah hukum berikutnya," katanya.
Melansir dari ANTARA News, Minggu (8/6), Dwi juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan masyarakat yang aktif melakukan kontrol sosial demi penyelamatan sumber daya alam di kawasan hutan Raja Ampat.
Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat
0 Comments





- Menjelang Idul Adha 2025, Ini Cara Tepat Membagi Daging Kurban Sesuai Syariat Islam
- Putin Perintahkan Gencatan Senjata Tiga Hari di Ukraina Jelang Hari Kemenangan
- Rapper Lil Nas X Alami Kondisi Wajah Serupa Penyakit yang Sempat Menyerang Justin Bieber
- Seorang Ayah Tuntut Jawaban, Bayi Pertama Meninggal Usai Ditangani RSUD Karawang
- Serial TV "A Court of Thorns and Roses" Dibatalkan di Hulu
- Serangan Udara Israel di Beirut Picu Kekhawatiran atas Gencatan Senjata
- India dan Pakistan Capai Gencatan Senjata, Warga Kashmir: "Damai Bukan Cuma Deklarasi"
- Para Pemimpin Asia Soroti Dampak Tarif AS, Serukan Kerja Sama Kawasan yang Lebih Solid
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!