Menteri ESDM Minta Inspektur Cek Tambang di Raja Ampat, Ada Lima Pulau

JAKARTA, GENVOICE.ID - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia minta inspektur tambang buat ngecek dan evaluasi lima tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tujuannya supaya semua kegiatan tambang di sana sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk pulau lain, kami bersama Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) melihat dari atas. Tapi, nanti kami juga menugaskan inspektur tambang untuk melihat pulau-pulau lain," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam meninjau Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, dikutip Antara, Minggu.

Menteri ESDM Minta Inspektur Cek Tambang di Raja Ampat, Ada Lima Pulau
- (Dok. Antara).

Kementerian ESDM melakukan evaluasi yang mencakup perlindungan lingkungan dan keberlanjutan kawasan pesisir serta pulau-pulau kecil, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil dilarang.

Tri bilang, selain tambang nikel di Pulau Gag, ada juga pulau lain yang sempat punya izin produksi, yaitu Pulau Kawe.

"Di Kawe itu pun berhenti tahun 2024, total produksi yang sudah dilakukan sekitar 700-an ribu ton," kata Tri.

Sampai sekarang, ada lima perusahaan tambang yang punya izin resmi buat beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua di antaranya dapat izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel yang sudah punya izin Operasi Produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak 2013.

Sementara itu, tiga perusahaan lain dapat izin dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) yang izin usahanya diterbitkan tahun 2013, serta PT Nurham yang izinnya baru diterbitkan tahun 2025.

"Izin yang sudah diberikan tidak akan mengalami perubahan tata ruang," ucap Tri Winarno.

R
Rifqy Alief Abiyya
Penulis
  • Tag:
  • Bahlil
  • Bahlil Lahadalia
  • Menteri ESDM
  • raja ampat

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE