Bukan Cuma Indah, Raja Ampat Juga Terancam: Aktivitas Tambang Nikel Tuai Protes

JAKARTA, GENVOICE.ID - Raja Ampat dikenal dunia karena keindahan alam bawah laut dan gugusan pulaunya yang eksotis. Namun di balik pesona tersebut, muncul ancaman dari aktivitas tambang nikel yang belakangan menjadi sorotan. Mengutip dari Detik, Sabtu (7/6), pemerintah pusat hingga DPR mulai menaruh perhatian serius terhadap eksploitasi tambang di wilayah Papua Barat Daya itu.

Temuan terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap bahwa sejumlah perusahaan tambang telah melanggar aturan pengelolaan lingkungan. Empat perusahaan menjadi fokus pemantauan, yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Bukan Cuma Indah, Raja Ampat Juga Terancam: Aktivitas Tambang Nikel Tuai Protes
- (Dok. IndonesiaJuara Trip).

Meski seluruh perusahaan sudah mengantongi izin tambang, hanya tiga yang memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Namun, investigasi KLHK menemukan adanya pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan dan tata kelola pulau kecil yang dilindungi undang-undang.

Salah satu pelanggaran berat dilakukan oleh PT ASP, perusahaan modal asing dari Tiongkok, yang menambang di Pulau Manuran seluas kurang lebih 746 hektare. Aktivitas mereka berlangsung tanpa sistem pengelolaan limbah yang memadai. Pemerintah kemudian menindak dengan memasang plang larangan sebagai bentuk penghentian sementara kegiatan.

PT Gag Nikel juga tengah disorot karena beroperasi di Pulau Gag yang luasnya lebih dari 6.000 hektare. Bersama Pulau Manuran, kawasan ini tergolong pulau kecil yang secara hukum tidak boleh menjadi lokasi pertambangan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014.

Sementara itu, PT MRP diketahui melakukan eksplorasi di Pulau Batang Pele tanpa dokumen lingkungan maupun izin kawasan hutan, sehingga operasinya dihentikan sepenuhnya. Sedangkan PT KSM terbukti membuka lahan tambang di Pulau Kawe di luar area yang diizinkan, mencakup sekitar 5 hektare.

Menanggapi polemik ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Izin Usaha Produksi milik PT Gag Nikel sudah dikeluarkan sejak 2017, dan kegiatan operasional dimulai setahun setelahnya. Ia juga memastikan perusahaan tersebut sudah memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Bahlil menegaskan lokasi tambang berada di wilayah Piaynemo, bukan di kawasan wisata utama Raja Ampat. Ia meminta publik mengecek ulang informasi yang beredar, karena beberapa gambar di media disebutnya menyesatkan dan seolah menggambarkan bahwa tambang berada di pusat pariwisata.

D
Daniel R
Penulis
  • Tag:
  • Nikel
  • raja ampat

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE