ESDM Menyatakan Tambang Nikel PT GAG Nikel Aman dan Tak Bermasalah, Benarkah Begitu?
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa aktivitas tambang nikel milik PT GAG Nikel di Pulau Gag tidak menunjukkan indikasi pelanggaran serius, usai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau langsung lokasi tambang bersama jajarannya.
Dilansir dari Antara, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, yang turut mendampingi, menegaskan bahwa berdasarkan pengamatan awal, tidak ditemukan kerusakan lingkungan berarti, termasuk tidak adanya sedimentasi di wilayah pesisir.
"Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall tambang ini gak ada masalah," ujar Tri.
Meski begitu, ESDM tetap menurunkan Inspektur Tambang untuk melakukan pemeriksaan teknis mendalam dan evaluasi terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat, sebelum mengambil keputusan akhir terkait izin operasi perusahaan tambang di kawasan tersebut.
"Reklamasi di sini cukup bagus juga. Tapi nanti hasil evaluasi resmi akan kami eksekusi setelah mendapat laporan lengkap dari Inspektur Tambang," tambah Tri.
Sementara itu, PT GAG Nikel, yang merupakan anak perusahaan dari PT Aneka Tambang (Antam), mengklaim telah menjalankan prinsip good mining practice sesuai ketentuan yang berlaku. Direktur Pengembangan Usaha Antam, I Dewa Wirantaya, menyebut kegiatan pertambangan mereka sudah memenuhi aspek teknis dan lingkungan.
"Semua stakeholder bisa melihat bahwa kami taat dalam reklamasi, pengendalian limpasan air tambang, dan lain-lain," ujarnya.
"Kami berharap kehadiran GAG Nikel bukan hanya entitas bisnis, tapi juga sebagai agen pembangunan bagi masyarakat Pulau Gag."
Namun, klaim ini muncul di tengah fakta bahwa pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM sendiri menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas pengaduan masyarakat terkait dugaan dampak negatif pertambangan terhadap kawasan wisata Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu ekosistem laut paling kaya di dunia.
Hingga kini, PT GAG Nikel adalah satu-satunya perusahaan yang aktif berproduksi dari lima perusahaan tambang yang memiliki izin di Raja Ampat. Perusahaan ini berstatus Kontrak Karya dengan izin operasi hingga 2047 dan wilayah izin seluas 13.136 hektare.
Perusahaan ini juga termasuk dalam daftar 13 entitas yang diizinkan melanjutkan kegiatan pertambangan di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden No. 41 Tahun 2004.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik: jika tambang dinyatakan "tidak bermasalah", mengapa aktivitasnya justru dihentikan sementara? Publik kini menunggu hasil evaluasi final dari Inspektur Tambang, yang akan menentukan nasib keberlanjutan tambang di salah satu kawasan paling sensitif secara ekologis di Indonesia.
0 Comments
- Lionel Messi Perpanjang Kontrak di Inter Miami hingga 2027! Siap Jadi Wajah MLS Jelang Piala Dunia 2026
- Serangan Rudal Iran Picu Kepanikan, Tapi Azerbaijan Pastikan Tak Ada Radiasi di Perbatasan
- Yorgos Lanthimos & Emma Stone Comeback! Film Sci-Fi Kocak 'Bugonia' Tayang Lebih Awal, Siap Guncang Bioskop
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!