Waduh! 5 Pulau Eksotis Raja Ampat Ini Jadi Lokasi Tambang!

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan lima perusahaan tambang yang telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dilansir dari Antara, lima pulau yang menjadi lokasi pertambangan adalah Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

Waduh! 5 Pulau Eksotis Raja Ampat Ini Jadi Lokasi Tambang!
- (Dok. Antara).

Dari kelima perusahaan tersebut, dua di antaranya memiliki izin langsung dari pemerintah pusat, sementara tiga lainnya mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

PT Gag Nikel menjadi perusahaan pertama yang disebutkan. Mengantongi Kontrak Karya Generasi VII dengan luas wilayah mencapai 13.136 hektare di Pulau Gag, perusahaan ini telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047. PT Gag Nikel telah memiliki dokumen AMDAL sejak 2014, dengan adendum terbaru pada 2022 dan 2023. Perusahaan ini juga telah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada 2015 dan 2018 serta dokumen Penataan Areal Kerja (PAK) pada 2020. Hingga 2025, luas bukaan tambang yang direncanakan mencapai 187,87 hektare, dan dari jumlah itu sekitar 135,45 hektare telah direklamasi. Namun hingga kini, perusahaan belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Perusahaan kedua adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang memiliki IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM tertanggal 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 2034. Perusahaan ini beroperasi di Pulau Manuran dengan wilayah seluas 1.173 hektare. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki AMDAL dan UKL-UPL yang disahkan oleh Bupati Raja Ampat pada 2006.

Sementara itu, tiga perusahaan lainnya mengantongi izin dari pemerintah daerah. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) beroperasi di Pulau Batang Pele dengan wilayah seluas 2.193 hektare berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku hingga 2033. Saat ini, kegiatan perusahaan masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan.

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) memiliki IUP di Pulau Kawe berdasarkan SK Bupati No. 290 Tahun 2013 dengan luas wilayah 5.922 hektare. Perusahaan ini sempat memulai produksi pada 2023 dan telah memiliki IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri LHK pada 2022. Namun, saat ini tidak ada aktivitas produksi yang berlangsung di lokasi.

Terakhir, PT Nurham mengantongi IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan wilayah seluas 3.000 hektare di Pulau Waigeo. Perusahaan ini telah mendapatkan persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013, namun hingga kini belum memulai produksi.

Keberadaan aktivitas pertambangan di wilayah yang dikenal sebagai salah satu surga ekowisata dunia ini memicu perhatian publik. Meski seluruh perusahaan tercatat memiliki izin yang sah, pelaksanaan tambang di kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi seperti Raja Ampat tetap menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberlanjutan lingkungan dan komitmen pada konservasi.

M
M Ihsan
Penulis
  • Tag:
  • raja ampat
  • Nikel

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE