Crown Prosecution Service Perketat Aturan: Pelaku "Revenge Porn" Tak Lagi Bisa Simpan Foto Korban

JAKARTA, GENVOICE.ID - Jaksa di Inggris akan memperbarui pedoman mereka terkait kejahatan "revenge porn" untuk memastikan para pelaku tidak lagi bisa menyimpan foto atau video eksplisit korban mereka.

Dilansir dari The Guardian, langkah ini diambil setelah terungkap bahwa pengadilan sering kali gagal mengeluarkan perintah penghapusan konten dalam kasus pelecehan berbasis gambar intim.

Crown Prosecution Service Perketat Aturan: Pelaku "Revenge Porn" Tak Lagi Bisa Simpan Foto Korban
- (Dok. The Guardian).

Hasil analisis terhadap 98 kasus di pengadilan menunjukkan bahwa hanya tiga di antaranya yang berujung pada perintah penyitaan perangkat pelaku dan penghapusan konten pribadi korban. Dalam satu kasus, seorang pria yang dinyatakan bersalah atas perilaku manipulatif dan meresahkan hanya dijatuhi hukuman percobaan tanpa adanya perintah penyitaan, membuat kepolisian tak memiliki wewenang untuk menghapus gambar-gambar tersebut dari perangkatnya.

Temuan ini memicu reaksi keras dari kelompok advokasi yang menuntut tindakan segera untuk melindungi korban dari ancaman penyebaran ulang gambar-gambar pribadi mereka. Jaksa akhirnya mengakui bahwa perubahan harus dilakukan guna mencegah pelaku terus menyimpan dan menikmati konten hasil kejahatan mereka.

Sebagai respons, Crown Prosecution Service (CPS) akan menerbitkan pedoman baru bagi para jaksa minggu ini. Pedoman tersebut akan menginstruksikan jaksa untuk lebih aktif meminta pengadilan mengeluarkan perintah penyitaan dan penghapusan perangkat sejak tahap awal persidangan. Diharapkan, aturan ini akan menciptakan pendekatan yang lebih konsisten dalam penyitaan perangkat milik tersangka maupun terpidana kasus "revenge porn".

Langkah ini disambut baik oleh para aktivis yang menganggapnya sebagai kemajuan penting. Elena Michael dari kelompok #NotYourPorn menyatakan bahwa pedoman baru ini bisa sangat membantu, asalkan diterapkan secara luas dan menyeluruh. Namun, ia menekankan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan, termasuk memperbaiki proses investigasi dan memastikan perangkat tersangka segera disita selama kasus berlangsung.

Selain itu, ia juga meminta kejelasan apakah aturan ini mencakup penyimpanan di hard drive dan cloud, tidak hanya perangkat fisik seperti ponsel atau laptop.

Profesor hukum Clare McGlynn menyebut kebijakan ini sebagai perkembangan yang positif, meskipun masih terbatas pada kasus yang berhasil mendapatkan putusan bersalah. Ia menyoroti bahwa masih banyak kasus pelecehan berbasis gambar intim yang gagal diproses hingga tahap penyidikan dan penuntutan. "CPS masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk meningkatkan kinerjanya dalam menangani kejahatan ini," ujarnya.

Sementara itu, Sentencing Council, yang bertanggung jawab atas pedoman hukum bagi hakim dan majelis hakim, menyatakan bahwa mereka tengah memantau kebijakan pemerintah terkait undang-undang baru tentang gambar intim. Mereka juga akan mengevaluasi apakah perlu ada panduan tambahan atau revisi aturan ketika undang-undang tersebut mulai berlaku.

M
M Ihsan
Penulis
  • Tag:
  • kekerasan seksual
  • Revenge Porn

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE