Dokter PPDS Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

JAKARTA, GENVOICE.ID - Penyelidikan kasus dugaan perekaman ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Jakarta Pusat kini memasuki babak baru. Pria berinisial UF resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti serta keterangan dari sejumlah pihak.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa status hukum UF telah dinaikkan setelah penyidik mengantongi cukup bukti. "Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap empat saksi dan seorang ahli pidana. Kami juga mengamankan telepon genggam milik tersangka yang digunakan untuk merekam," jelasnya saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4).

Dokter PPDS Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
- (Dok. Barrett & Farahany).

Mengutip dari ANTARA, Jumat (18/4), rekaman tersebut diduga dilakukan secara diam-diam saat korban yang merupakan mahasiswi tengah mandi di kamar mandi indekos. Kejadian itu terjadi pada Selasa, 15 April, dan korban langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat tak lama setelah mengetahui keberadaan kamera.

Atas tindakannya, UF dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yakni Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9. Ancaman hukuman bagi tersangka dapat mencapai 12 tahun penjara.

Polisi memastikan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan saksi atau pendalaman barang bukti lainnya. Sementara itu, pihak institusi pendidikan tempat UF menempuh program spesialisasi belum memberikan pernyataan resmi terkait status akademiknya.

D
Daniel R
Penulis
  • Tag:
  • kekerasan seksual
  • dokter
  • Kepolisian

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE