Polres Tanjung Priok Grebek Jaringan Judi Online, 3 Pria Ditangkap

JAKARTA, GENVOICE.ID - Tiga pria berinisial L, MY, dan PR ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena diduga jadi bagian dari jaringan yang nyebarin judi online di wilayah Jakarta Utara.

"Ketiga pelaku ini berperan sebagai sebagai marketing atau pemasar judi online di wilayah Jakarta Utara," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing di Jakarta, Selasa.

Polres Tanjung Priok Grebek Jaringan Judi Online, 3 Pria Ditangkap
- (Dok. Antara).

Dilansir Antara, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan kalau pihaknya bakal serius ngusut tuntas segala aktivitas judi di kawasan pelabuhan.

Nggak cuma nangkep pelaku, polisi juga akan terus telusuri jaringan dan situs judi online yang terlibat, tentunya dengan kerja sama bareng para pemangku kepentingan (stakeholder).

"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat," kata dia.

Selain itu, pihak kepolisian juga bakal mendalami lebih lanjut laman dan situs judi online tersebut. Penyelidikan ini dilakukan bareng Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan PPATK buat ngebongkar jaringan serta mencari tahu siapa bandar besarnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing, menyebut kalau penangkapan tiga pelaku ini adalah hasil operasi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Kawasan Muara Baru sepanjang Mei 2025.

Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan Program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang fokus pada pemberantasan segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional.

Ia menjelaskan, tersangka pertama berinisial L berperan sebagai marketing judi online sekaligus pemilik akun di situs judi ARJ. Tugasnya adalah memasarkan layanan judi dan memasukkan nomor pasangan ke dalam sistem situs tersebut.

Dari tangan L, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel, selembar kertas berisi rekap nomor pasangan judi, dan uang tunai.

Sementara itu, pelaku kedua berinisial MY juga berperan sebagai marketing. Ia mempromosikan layanan judi online dan menginput nomor pasangan milik pelanggan ke situs judi BC lewat akun pribadinya.

"Adapun barang bukti yang kami sita berupa satu unit telepon seluler dan sejumlah uang tunai," kata dia.

Pelaku ketiga berinisial PR juga berperan sebagai marketing judi online. Ia bertugas memasarkan, merekap, dan memasukkan nomor pasangan ke situs judi PTL menggunakan akun miliknya. Dalam penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, kupon togel, dan sejumlah barang lainnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian," kata dia

R
Rifqy Alief Abiyya
Penulis
  • Tag:
  • judionline
  • breaking news
  • kriminal
  • Kepolisian

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE