Penertiban Judol Harus Sentuh Aspek Edukasi dan Rahabilitas

D
Diapari Sibatangkayu
Penulis
News
Penertiban Judol Harus Sentuh Aspek Edukasi dan Rahabilitas
- (Dok. istimewa).

JAKARTA- Menertibkan judi online (judol) jangan melulu soal penindakan hukum, namun harus menyentuh aspek edukasi, pencegahan, dan rehabilitasi, kata Achmad Nur Hidayat, Kamis (6/3).

"Kalau cuma penindakan, itu bagaikan mengatasi gejala tanpa menyembuhkan penyakit. Jadi, strategi pemberantasan judol harus menyertakan edukasi sekaligus pencegahan," kata pakar kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta itu.

Pernyataan Achmad tersebut menanggapi rumusah Peraturan Pemerintah (PP) agar pemberantasan judol menjadi lebih komprehensif dilengkapi upaya pencegahan, penindakan hukum dan rehabilitasi. Hal itu penting untuk mencabut akar masalahnya, sehingga tidak terulang di masa datang.

Hal itu, katanya, menunjukkan bahwa program edukasi publik perlu menjadi bagian integral dari kebijakan yang akan diterapkan.

iklan gulaku

Dia berharap Pemerintah menggandeng tokoh masyarakat, lembaga keagamaan, dan media untuk mengedukasi masyarakat tentang risiko kecanduan dan kerugian berjudi.

"Langkah-langkah sosialisasi semacam ini akan meningkatkan kesadaran dan imunitas masyarakat terhadap rayuan bandar judi," katanya.

Mengenai rehabilitasi, dia berpendapat bahwa korban kecanduan judi online juga penting untuk diatur. Para pecandu judi online memerlukan akses konseling dan pendampingan agar dapat lepas dari kebiasaan tersebut.

"Pemerintah idealnya memfasilitasi layanan rehabilitasi layaknya penanganan pecandu narkoba," katanya.

Di Manca Negara

Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia, Heroe Waskito, mengatakan pemerintah dapat memakai pendekatan lebih luas dengan belajar dari negar lain guna mengatasi bahaya judol.

"Beberapa negara telah menunjukkan bagaimana judi online bisa ditangani secara efektif. Singapura, misalnya, memiliki regulasi ketat dengan badan pengawas yang mengontrol industri perjudian secara menyeluruh. Inggris menerapkan sistem lisensi yang memastikan operator judi mematuhi standar perlindungan konsumen dan mencegah aktivitas ilegal," katanya.

Di Swedia, mereka membatasi lisensi penyedia judi online dan mengalokasikan pajak judi untuk program sosial.

Indonesia katanya bisa belajar dari pendekatan tersebut untuk membangun sistem yang lebih komprehensif. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam menutup akses terhadap situs judi ilegal yang banyak beroperasi di luar negeri.

"Judi online ini bersifat lintas batas, sehingga upaya pemberantasannya tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Negara-negara lain telah menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam mengatasi judi online sebagai kejahatan transnasional. Ini yang harus kita dorong juga di Indonesia," kata Heroe.

Peneliti Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan informasi mengenai judi online harus ditindak tegas terutama yang berseliweran di platform media sosial.

"Pemerintah harus bekerja sama dengan platform media sosial termasuk Youtube untuk melarang promosi judi online," tegasnya.

  • Tag:
  • rehabilitasi
  • tindakanhukum
  • judionline
  • Edukasi
  • pencegahan

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Update Today