UGM Pecat Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual Dalih Bimbingan Akademik

UGM Pecat Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual Dalih Bimbingan Akademik
- (Dok. ANTARA).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya mengambil sikap tegas. Seorang guru besar di Fakultas Farmasi berinisial EM resmi dipecat setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil investigasi panjang yang dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.

"Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dosen," ujar Sekretaris UGM, Andi Sandi, dikutip dari Antara, Minggu, (6/4).

Sanksi dijatuhkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 pada 20 Januari 2025.

Kasus ini mencuat setelah laporan masuk ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024. EM disebut melakukan aksinya sejak 2023 dengan modus yang tampak 'akademis'-bimbingan, diskusi, bahkan pertemuan membahas lomba di luar kampus. Tapi di balik embel-embel intelektual itu, ternyata ada praktik predatoris yang memanfaatkan relasi kuasa.

Proses investigasi dilakukan oleh Komite Pemeriksa yang dibentuk Rektor, berlangsung dari Agustus hingga Oktober 2024. Total 13 orang, yang terdiri dari korban dan saksi, diperiksa secara terpisah. Bukti-bukti yang dikumpulkan memperkuat kesimpulan bahwa EM bersalah.

Andi mengungkap, EM terbukti melanggar Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang PPKS, khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m, serta melanggar kode etik dosen.

Sebelumnya, ia sudah dicopot dari posisi strategisnya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) dan dibebastugaskan dari seluruh aktivitas akademik sejak Juli 2024, demi menjaga ruang aman di kampus.

Namun, meski telah dipecat sebagai dosen UGM, status EM sebagai guru besar masih belum sepenuhnya dicabut karena itu berada di tangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Kami akan menyampaikan hasil laporan ini ke kementerian karena SK guru besar itu dikeluarkan oleh mereka," kata Andi.

Kasus ini menampar keras dunia akademik. UGM, yang dikenal sebagai kampus kerakyatan, harus berbenah total agar predikat itu tak hanya jadi jargon. Satgas PPKS yang sudah terbentuk sejak 2022 terus bergerak memberikan pendampingan dan pemulihan bagi korban.

"Kampus idealnya adalah ruang aman dari segala bentuk kekerasan. Ini komitmen kami," tutup Andi.

Kini, publik menanti langkah lanjutan dari Kemendikbudristek untuk mencabut status akademik EM. Satu hal yang perlu diingat, ruang kelas bukan tempat predator, dan otoritas akademik bukan tameng untuk kekerasan Gen!



N
Nayla Shabrina
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE