Google Terancam Dikenai Sanksi atas Dugaan Pelanggaran Aturan UE tentang Big Tech
JAKARTA, GENVOICE.ID -Alphabet, perusahaan induk Google, menghadapi potensi dakwaan atas dugaan pelanggaran aturan Uni Eropa (UE) yang bertujuan membatasi dominasi raksasa teknologi.
Dilansir dari Reuters, hal ini terjadi setelah perubahan yang diusulkan Google dalam hasil pencarian dinilai gagal menjawab kekhawatiran regulator antimonopoli UE serta keluhan dari para pesaingnya. Informasi ini disampaikan oleh tiga sumber yang memiliki pengetahuan langsung tentang masalah ini.
Langkah dari Komisi Eropa ini muncul di tengah ketegangan dengan Presiden AS, Donald Trump, yang berpihak pada perusahaan teknologi AS dalam upaya melobi menentang regulasi UE. Trump juga mengecam denda yang dikenakan sebagai bentuk tarif terselubung. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pengawas UE mungkin akan bersikap lebih lunak terhadap raksasa teknologi.
Komisi Eropa telah menyelidiki Google sejak Maret tahun lalu terkait kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA). Salah satu fokus penyelidikan adalah apakah Google lebih mengutamakan layanan pencariannya sendiri seperti Google Shopping, Google Flights, dan Google Hotels dibandingkan dengan pesaingnya, serta apakah Google mendiskriminasi layanan pihak ketiga dalam hasil pencarian.
Saat dimintai komentar, regulator kompetisi UE menolak memberikan tanggapan. Sementara itu, Google merujuk pada unggahan blog Desember lalu oleh Oliver Bethell, Direktur Persaingan EMEA, yang menyatakan bahwa perusahaan sedang berupaya menemukan solusi seimbang dengan Komisi Eropa.
Bethell memperingatkan bahwa perubahan lebih lanjut dalam format hasil pencarian Google untuk menyenangkan pesaing bisa menghilangkan beberapa fitur yang bermanfaat. Dalam beberapa bulan terakhir, Google memang telah mengumumkan serangkaian perubahan format pencarian untuk menanggapi tuntutan berbagai pihak, termasuk situs perbandingan harga, hotel, maskapai penerbangan, dan pengecer kecil. Namun, sebagian besar pihak menilai perubahan tersebut masih belum sesuai dengan ketentuan DMA.
Regulator antimonopoli UE juga dikabarkan tidak senang dengan ancaman Google yang menyatakan akan mengembalikan format hasil pencarian ke "tautan biru" standar jika tidak dapat menemukan solusi yang memenuhi tuntutan pesaing.
Berdasarkan DMA, Google dilarang mengutamakan produk dan layanannya sendiri di platformnya. Jika terbukti melanggar, Google bisa dikenai denda hingga 10% dari total pendapatan global tahunannya.
Dakwaan terhadap Google kemungkinan akan diajukan setelah Komisi Eropa menyelesaikan investigasi serupa terhadap Apple dan Meta Platforms dalam beberapa bulan ke depan. Salah satu sumber menyebut bahwa investigasi terhadap Apple dan Meta telah mencapai tahap lebih lanjut dibandingkan Google.
Selain itu, Komisi Eropa juga sedang menyelidiki dugaan pembatasan yang diberlakukan Google terhadap pengembang aplikasi dalam menginformasikan pengguna tentang penawaran di luar Google App Store secara gratis.
0 Comments





- Tragedi Jembatan Runtuh di Korea Selatan, Empat Tewas dan Enam Luka-Luka
- Lady Gaga Makan Siang di Maxwell Food Centre! Penampakan Mengejutkan Sang Diva di Tengah Tur Dunia
- Bali United Basketball Siap Tuntaskan Dendam di Empat Laga Kandang April
- Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pembakaran Mobil di Depok
- Gagal ke Playoff Lagi! Dewa United Esports Tersingkir dari MPL ID S15, Delvin Janji Bangkit Musim Depan
- Jangan Takut Lapar! Pakar Gizi Pooja Makhija Ungkap Fakta Penting soal Rasa Lapar dan Metabolisme
- Waspada Usai Nonton Konser Lady Gaga! Kemenkes Ingatkan Lonjakan COVID-19 di Asia, Termasuk Singapura
- Gunung Semeru di Jawa Timur Erupsi 3 Kali Berturut, PVMBG Keluarkan Peringatan Waspada
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!