Hore! Pemerintah Tambah 12 Provinsi Lahan Sawah Dilindungi
JAKARTA- Demi menjaga ketahanan pangan nasional dan mengantisipasi alih fungsi lahan, pemerintah memastikan menambah Lahan Sawah Dilindungan (LSD) sehinga totalnya kini menjadi 20 provinsi..
Selepas Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jakarta, Selasa (18/3), Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan pemerintah akan segera merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 terkait alih fungsi lahan sawah.agar program tersebut cepat berjalan
"Setelah ini selesai revisi, segera ditandatangani, banyak lahan sawah yang dilindungi, ada 12 provinsi tambahan, yang dulu hanya delapan provinsi," kata Zulkifli.
Dua belas provinsi yang kini diusulkan untuk masuk ke dalam lahan sawah dilindungi (LSD) meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Dari 12 provinsi yang akan diusulkan tersebut, total lahan sawah yang dilindungi seluas 2.751.651 hektare.
Sementara itu, delapan provinsi yang sebelumnya telah masuk dalam daftar LSD meliputi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedelapan provinsi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi. Total luas lahan yang dilindungi mencapai 3.836.944 hektare.
Apabila revisi Perpres telah selesai, maka akan dibentuk tim terpadu untuk menyelesaikan masalah lahan sawah yang dilindungi, serta memastikan perlindungan kepada lahan pertanian yang penting bagi ketahanan pangan.
Ia juga menekankan perlunya memberikan insentif khusus kepada petani yang memiliki lahan sawah yang dilindungi agar mereka tidak mengalami kerugian dan tetap memiliki kesejahteraan.
"Kalau sudah sawah dilindungi dan tidak boleh diapa-apakan, maka harus ada perlakuan kepada yang punya, jangan sampai miskin yang punya sawah," katanya.
Pemerintah Harus Konsisten
Kepala Pusat Pengkajian dan Penerapan Agroekologi Serikat Petani Indonesia (SPI), Muhammad Qomarunnajmi berharap agar Pemerintah konsisten dengan komitmennya, sebab selama ini komitmen pemerintah hanya sebatas di pernyataan media, rapat rapat atau hanya di atas kertas, tidak sampai di lapangan.
"Harapan ini karena dari yang sudah sudah, alih fungsi lahan, bahkan di daerah pertanian produktif banyak yang karena proyek proyek pemerintah sendiri,"tegas Qomar.
Oleh sebab itu, perlindungan lahan sawah sebaiknya dibarengi dengan program lain, yang sejalan dengan undang undang perlindungan dan pemberdayaan petani, seperti penguatan kelembagaan petani.
Begitu pula dengan peningkatan kapasitas petani, asuransi perlindungan usaha tani dan ternak, kemudahan pembiayaan petani, jaminan harga dan pasar, regenerasi petani, juga pembebasan pajak lahan sawah.
Sementara itu, Peneliti Mubyarto Institute, Awan Santosa pencegahan alih fungsi lahan diperlukan agar lahan pertanian tidak terus menyusut sebagai prasyarat penting realisasi swasembada pangan.
"Perlu juga realisasi reforma agraria untuk memastikan petani memiliki lahan yang memadai bagi peningkatan produksi pertanian," tambah Awan.
0 Comments





- Butuh 4 Juta Ton Beras untuk 82,9 Juta Penerima Manfat MBG
- Hore! Damai Segera Tiba, Gencatan Senjata Rusia-Ukraina di Depan Mata
- Ulah Trump Mengenakan Tarif Baja dan Aluminium Memicu kekhawatiran Warga AS
- Nah Lho, Amerika Serikat Ultimatum ByteDance Segera Lepas TikTok
- Zelensky Tunggu Ketulusan Rusia Akhiri Perang
- Gak Usah Lagi Impor Beras Jika Bulog Mampu Serap 2 Juta Ton Beras Petani
- Beijing Ingin Menarik Investasi Asing di Tengah Eskalasi Ketegangan Geopolitik
- Musibah Banjir Belum Ganggu Distribusi Bahan Pangan
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!