Alur Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Alur Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
- (Dok. CNN Indonesia).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Setelah melalui proses penyidikan panjang, jaksa akhirnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 13 Mei 2026.

Kasus ini berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang berlangsung saat Nadiem masih menjabat sebagai menteri periode 2019-2024.

Berikut alur kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim:

1. Proyek Digitalisasi Pendidikan Mulai Disorot

Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada 20 Mei 2025. Program tersebut awalnya dibuat untuk mendukung teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sekolah serta pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Dalam tahap awal penyidikan, penyidik memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait dengan proyek tersebut. Beberapa di antaranya adalah staf khusus menteri, konsultan, hingga pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.

Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, yakni Jurist Tan (JT), Ibrahim Arief (IA), Mulyatsah (MUL), dan Sri Wahyuningsih (SW). Sementara itu, Nadiem saat itu masih berstatus sebagai saksi.

2. Nadiem Muncul ke Publik Didampingi Hotman Paris

Pada 10 Juni 2025, Nadiem akhirnya muncul ke publik melalui konferensi pers di Jakarta. Ia didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea.

Dalam keterangannya, Nadiem menyebut dirinya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mendukung penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Ia juga mengatakan kemunculannya merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai mantan pimpinan kementerian.

Saat itu, Nadiem menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil di Indonesia.

3. Nadiem Resmi Jadi Tersangka

Setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 4 September 2025.

Penetapan tersebut membuat jumlah tersangka dalam kasus Chromebook bertambah menjadi lima orang. Selama proses penyidikan, penyidik diketahui telah memeriksa sekitar 120 saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek pengadaan laptop itu memiliki nilai fantastis dan berkaitan langsung dengan program pendidikan nasional.

4. Penahanan Dialihkan Menjadi Tahanan Rumah

Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum Nadiem mengajukan permohonan pengalihan penahanan karena alasan kesehatan.

Permintaan tersebut akhirnya dikabulkan pengadilan. Nadiem kemudian menjalani tahanan rumah dengan pengawasan ketat, termasuk penggunaan gelang detektor elektronik di bagian kaki.

Selama menjalani tahanan rumah, ia hanya diperbolehkan keluar untuk menjalani pengobatan atau menghadiri sidang di pengadilan.

5. Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara

Pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.

Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp5,6 triliun.

Nilai tersebut disebut berasal dari dugaan keuntungan pribadi dan aset yang dianggap tidak sesuai dengan penghasilan sah terdakwa.

Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan, hukuman Nadiem dapat ditambah pidana subsider sembilan tahun penjara. Dengan demikian, total hukuman yang berpotensi dijalani bisa mencapai 27 tahun.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena melibatkan program digitalisasi pendidikan berskala nasional yang sebelumnya digadang-gadang menjadi bagian penting transformasi pendidikan Indonesia di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

D
Daniel R
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE