Kasus Google Cloud KPK Ungkap Nadiem Makarim Jadi Calon Tersangka, Penanganan Diambil Alih Kejagung

Kasus Google Cloud KPK Ungkap Nadiem Makarim Jadi Calon Tersangka, Penanganan Diambil Alih Kejagung
- (Dok. Antara).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, dunia hukum lagi ramai banget setelah KPK menyebut nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai salah satu calon tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Informasi ini bikin publik makin penasaran karena kasusnya bersinggungan dengan program digitalisasi pendidikan yang sebelumnya sudah diusut Kejaksaan Agung.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat berada di Gedung Merah Putih KPK. Ketika menjelaskan pernyataan Ketua KPK beberapa hari sebelumnya, Asep mengonfirmasi bahwa sosok yang dimaksud adalah Nadiem. "Ya, yang sama itu NM," ujarnya, dilansir dari ANTARA. Pernyataan ini memperjelas bahwa KPK memang menemukan irisan antara perkara Google Cloud dengan kasus pengadaan Chromebook yang sudah lebih dulu ditangani Kejagung.

Tidak hanya Nadiem, KPK juga mengungkapkan adanya nama lain yang masuk sebagai calon tersangka, yaitu Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem. Asep menjelaskan bahwa sebagian nama memang sama dengan kasus di Kejagung, meskipun ada beberapa calon tersangka lain yang berbeda. "Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama," katanya.

Penyelidikan terkait Google Cloud sebelumnya dilakukan KPK secara terpisah dari kasus Chromebook. KPK menegaskan dua perkara itu tidak identik. Pada 7 Agustus 2025, Nadiem bahkan sempat menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus Google Cloud. Di sisi lain, Kejagung sudah bergerak duluan dengan mengusut dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022, yang melibatkan pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Chromebook: Jurist Tan, konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta dua direktur di Kemendikbudristek pada 2020-2021, yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Kemudian pada 4 September 2025, status tersangka juga resmi diberikan kepada Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Puncaknya terjadi pada 18 November 2025 ketika Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penanganan kasus Google Cloud diserahkan sepenuhnya kepada Kejagung. Keputusan itu membuat seluruh proses penyidikan kini berada dalam satu payung penegakan hukum.

Gen, kasus ini jelas masih panjang dan akan terus jadi perhatian publik. Dengan banyaknya rangkaian perkara yang saling berkaitan, publik menunggu bagaimana kelanjutan proses hukum dan siapa saja yang akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban. Terus ikutin perkembangannya, ya!

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE