Hakim Sebut Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
JAKARTA, GENVOICE.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,567 triliun akibat kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Nilai kerugian tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan perangkat pada periode 2020 hingga 2022. Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (30/6/2026), hakim anggota Mardiantos menyebut hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memenuhi standar pembuktian dan dapat dipertanggungjawabkan.
Majelis hakim menilai hasil audit BPKP sah secara metodologis serta menunjukkan bahwa kerugian negara benar-benar terjadi. Kerugian tersebut dinyatakan memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa.
Hakim menjelaskan, BPKP menggunakan metode perhitungan berdasarkan selisih antara nilai pembayaran bersih yang dikeluarkan negara dengan harga wajar barang yang seharusnya dibayarkan. Perhitungan itu dilakukan dengan membandingkan harga pengadaan terhadap harga perkiraan sendiri (HPS) dan harga pasar barang sejenis pada saat proses pengadaan berlangsung.
Menurut majelis hakim, metode tersebut dapat ditelusuri secara dokumenter karena seluruh jumlah unit barang tercatat dalam dokumen pengadaan resmi pemerintah. Dengan demikian, nilai kerugian negara dinilai memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat diverifikasi.
Dalam perkara yang sama, Nadiem Makarim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Atas putusan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain pidana penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta kekayaan Nadiem dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila nilai aset tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Sementara itu, dakwaan primer yang diajukan jaksa dinyatakan tidak terbukti. Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar dakwaan subsider sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!