Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Hakim Nyatakan Terbukti Bersalah
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem Makarim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp809 miliar.
JAKARTA, GENVOICE.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim Jatuhkan Denda dan Uang Pengganti
Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem sebelumnya akan diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan, jaksa meminta agar Nadiem dihukum 18 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan 190 hari, serta uang pengganti senilai Rp5,68 triliun yang terdiri atas Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun. Jika harta terdakwa tidak mencukupi, jaksa meminta hukuman tambahan berupa sembilan tahun penjara.
Korupsi Chromebook Disebut Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Jaksa menyebut proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dalam pelaksanaan program.
Selain itu, proses pengadaan disebut tidak melalui kajian yang memadai. Laptop Chromebook juga dianggap kurang sesuai untuk digunakan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena bergantung pada akses internet yang stabil.
Didakwa Memperkaya Diri dan Menguntungkan Google
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp809,5 miliar. Keuntungan tersebut disebut berkaitan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Jaksa juga menilai Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar menggunakan Chrome Device Management (CDM). Kebijakan tersebut dinilai membuat Google menjadi satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
Perkara ini turut menyeret tiga terdakwa lain, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah, serta mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Atas perbuatannya, Nadiem bersama para terdakwa lainnya dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!