Diperiksa Kejagung 12 Jam, Begini Kata Nadiem Makarim Soal Kasus Korupsi Chromebook Hampir Rp10 Triliun

JAKARTA, GENVOICE.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan siap bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini," ujar Nadiem usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip dariAntara, Senin (23/6).

Diperiksa Kejagung 12 Jam, Begini Kata Nadiem Makarim Soal Kasus Korupsi Chromebook Hampir Rp10 Triliun
- (Dok. Antara).

Nadiem datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus yang tengah disidik. Ia tiba pukul 09.10 WIB, didampingi kuasa hukumnya, dan baru keluar dari gedung sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurutnya, kehadiran di Kejagung adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.

"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ucapnya.

Ia juga menekankan komitmennya menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap transformasi pendidikan yang dibangunnya selama menjabat sebagai Mendikbudristek.

Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebut, kasus ini menyangkut dugaan pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak di Kemendikbudristek. Salah satu poin pentingnya adalah adanya dugaan penggiringan tim teknis agar membuat kajian teknis yang mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome OS untuk laptop bantuan pendidikan, padahal tidak dibutuhkan.

Padahal, hasil uji coba sebelumnya oleh Pustekkom (2019) menunjukkan bahwa Chromebook tidak efektif digunakan. Tim teknis saat itu merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, namun belakangan kajian tersebut diganti dengan kajian baru yang mendukung Chromebook.

Total anggaran yang dikucurkan untuk proyek pengadaan ini mencapai hampir Rp10 triliun, tepatnya Rp9,982 triliun, yang terdiri dari:

  • Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan

  • Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK)

Saat ini Kejagung masih terus mendalami dugaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya tekanan atau intervensi dalam proses pengambilan keputusan teknis saat itu.

R
Rivaldi Dani Rahmadi
Penulis
  • Tag:
  • nadiem makarim
  • Kasus Korupsi Chromebook

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE