Geger! Maling Ini Nyari Perkara dengan Jambret Telepon Genggam Milik Anggota Polisi!

JAKARTA, GENVOICE.ID - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pelaku jambret berinisial FR (24) dan DFN (28) yang merampas telepon genggam milik seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) pada Jumat, 9 Mei 2025 di Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang.

Dilansir dari Antara, Kapolres Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan, FR berperan sebagai pengemudi sekaligus eksekutor perampasan, sedangkan DFN bertindak sebagai pendamping. FR ditangkap di Tanah Abang pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 18.30 WIB, diikuti penangkapan DFN satu jam kemudian di Kramat Pulo, Senen. Polisi mengamankan barang bukti telepon genggam korban.

Geger! Maling Ini Nyari Perkara dengan Jambret Telepon Genggam Milik Anggota Polisi!
- (Dok. Antara).

Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan FR merupakan pelaku jambret kambuhan dengan empat aksi sebelumnya di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Hasil jambret telepon genggam korban dijual ke seseorang berinisial DK seharga Rp600 ribu untuk kebutuhan sehari-hari.

Kedua pelaku kini menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

M
M Ihsan
Penulis
  • Tag:
  • Viral
  • Kepolisian

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE