Imbas Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
JAKARTA, GENVOICE.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026). Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsider.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Hakim juga menyatakan dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum tidak terbukti.
Selain hukuman penjara, Nadiem diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dilunasi, harta kekayaan miliknya akan disita dan dilelang. Jika nilai aset yang disita masih tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan hukuman. Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Majelis hakim juga menilai kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan membuat tidak ada alasan bahwa tindakannya dipicu oleh kebutuhan finansial.
Sementara itu, terdapat sejumlah hal yang meringankan. Hakim menyatakan Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, serta dikenal memiliki kontribusi dalam bidang inovasi pendidikan dan teknologi sebelum perkara ini bergulir.
Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut mantan Mendikbudristek itu membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp5,68 triliun, yang terdiri atas Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook beserta sistem Chrome Device Management (CDM) yang dilakukan saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!