Nadiem Makarim Bantah Terima Rp809 Miliar, Kasus Korupsi Chromebook Sebut Ada Salah Investigasi!

Nadiem Makarim Bantah Terima Rp809 Miliar, Kasus Korupsi Chromebook Sebut Ada Salah Investigasi!
- (Dok. Antara).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kabar yang bener-bener bikin geger dunia pendidikan dan hukum baru saja datang dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim. Nama besar yang dulu dikenal sebagai bos startup sukses ini sekarang lagi jadi pusat perhatian karena terseret kasus dugaan korupsi besar-besaran terkait program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019-2022.

Masalah ini makin panas setelah Nadiem secara tegas mengeklaim kalau dirinya sama sekali nggak pernah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar seperti yang dituduhkan selama ini. Di hadapan media, Nadiem tampak cukup tenang namun tegas menyatakan bahwa angka fantastis tersebut adalah hasil dari sebuah kekeliruan investigasi yang dilakukan pihak berwenang. Pernyataan ini muncul tepat setelah Nadiem menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin.

Meskipun dirinya merasa keberatan dengan jalannya kasus ini, ia berjanji akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku demi membuktikan kalau tuduhan yang dialamatkan kepadanya itu tidak berdasar. Kabar ini tentu saja langsung jadi trending topic karena melibatkan angka kerugian negara yang nggak main-main, mencapai triliunan rupiah, Gen.

Nadiem merasa optimis kalau fakta yang sebenarnya akan segera terungkap seiring dengan berjalannya pemeriksaan saksi-saksi di pengadilan nanti. Ia bahkan sempat menyinggung kalau pihak raksasa teknologi, Google, sudah mulai buka suara terkait aliran dana tersebut.

"Pihak Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga mengenai Rp809 miliar yang tidak sama sekali diterima saya dan itu adalah kekeliruan investigasi," ujar Nadiem dengan yakin saat ditemui usai sidang.

Hakim Tolak Keberatan dan Sidang Terus Lanjut

Sayangnya, perjuangan awal Nadiem di meja hijau lewat nota keberatan atau eksepsi belum membuahkan hasil manis. Majelis hakim Pengadilan Tipikor secara resmi menolak keberatan yang diajukan oleh Nadiem dan tim pengacaranya. Alasan hakim menolak adalah karena poin-poin keberatan yang diajukan dianggap sudah masuk ke dalam ranah pembuktian materiil, yang artinya harus dibuktikan lewat persidangan pokok perkara, bukan sekadar masalah formalitas administrasi di awal, Gen.

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dengan total nilai yang bikin geleng-geleng kepala, yakni Rp2,18 triliun. Dakwaan tersebut menyebutkan kalau pengadaan sarana belajar berbasis teknologi itu dilakukan nggak sesuai sama aturan perencanaan dan prinsip pengadaan barang yang seharusnya.

Rincian Kerugian Negara dan Kaitan dengan Gojek

Kalau kita bedah lebih dalam, kerugian negara ini terbagi dalam beberapa bagian besar. Ada dana sebesar Rp1,56 triliun yang terkait langsung sama program digitalisasi di Kemendikbudristek. Selain itu, ada juga kerugian senilai 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar gara-gara pengadaan CDM yang dinilai nggak perlu dan nggak ada manfaatnya buat pendidikan kita.

Hal yang bikin heboh lagi adalah tuduhan kalau Nadiem menerima Rp809,59 miliar lewat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa menunjuk adanya lonjakan harta kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022 berupa surat berharga yang nilainya mencapai Rp5,59 triliun sebagai salah satu indikasi. Nadiem diduga melakukan aksi ini bareng beberapa orang lainnya seperti Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan seorang lagi yang masih jadi buronan, Jurist Tan. Akibat kasus ini, Nadiem terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kita tunggu saja gimana kelanjutan drama hukum ini di persidangan berikutnya ya, Gen!

Menurut Gen, apakah menurut kalian transformasi digital di sekolah-sekolah kemarin sudah beneran efektif atau malah cuma jadi lahan buat oknum-oknum tertentu?

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE