Yusril Bongkar Temuan Baru Kasus Listyo Sigit, Dugaan Makar Mulai Terendus
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut penyidik mulai menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan makar dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto oleh Listyo Sigit dan dua jenderal lainnya.
JAKARTA, GENVOICE.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Yusril menyebut aparat penegak hukum mulai menemukan bukti awal yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana makar dalam perkara yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat memberikan keterangan pers di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, perkembangan penyidikan kini menunjukkan adanya kemungkinan keterkaitan antara dugaan penyadapan tersebut dengan tindak pidana yang menyerang keamanan negara.
Yusril menjelaskan, indikasi tersebut menjadi temuan baru yang masih terus didalami oleh aparat penegak hukum. Ia memastikan bahwa penyidik tidak hanya melihat perkara ini dari sisi dugaan penyadapan ilegal, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana lain.
"Tapi hari ini sudah dapat kita pastikan bahwa sudah ada indikasi-indikasi, bukti awal untuk mengatakan bahwa memang ini terkait dengan pasal-pasal makar di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional kita yang berlaku," kata Yusril.
Yusril Sebut Pasal 191 dan 193 KUHP Mulai Didalami
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana makar tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan Pasal 191 dan Pasal 193 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kedua ketentuan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang sedang ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.
"Seperti yang disebutkan di dalam Pasal 191, 193 KUHP. Dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-menerus," ucapnya.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa temuan awal tersebut belum menjadi kesimpulan akhir mengenai adanya tindak pidana makar. Penyidik masih harus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti tambahan untuk memastikan apakah unsur-unsur pidana dalam ketentuan tersebut benar-benar terpenuhi.
Ia mengatakan, proses pendalaman perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan ketentuan hukum acara pidana maupun hukum materiil yang berlaku. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya didasarkan pada dugaan, tetapi juga harus memiliki landasan pembuktian yang kuat.
Pemerintah Ingin Kasus Penyadapan Prabowo Diungkap Tuntas
Yusril juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam mengungkap keseluruhan rangkaian kasus penyadapan tersebut. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan setiap perkembangan penting dapat dijelaskan secara utuh agar masyarakat tidak menerima informasi yang terpotong-potong.
Ia menilai pengungkapan perkara secara menyeluruh diperlukan karena kasus tersebut menyangkut persoalan serius dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, setiap dugaan yang muncul harus ditelusuri hingga mendapatkan kejelasan berdasarkan hasil penyidikan.
"kita bisa mengungkap semua tapi kalau kita tidak jelaskan sepertinya setengah-setengah. Jadi hari demi hari, nanti lebih detail tentu Mabes Polri akan menjelaskan," katanya.
Yusril juga menyebut bahwa penjelasan lebih terperinci mengenai perkembangan penyidikan nantinya akan disampaikan oleh Mabes Polri. Sementara itu, proses pendalaman terhadap indikasi dugaan makar masih terus berlangsung.
Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya adalah mantan Kapolri sekaligus mantan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Selain ketiga tersangka tersebut, Irjen Pol Slamet Uliandi yang memiliki inisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketiganya juga telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025 hingga 2026
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan aktivitas penyadapan tanpa mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi resmi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Asep juga mengungkapkan adanya dugaan perintah untuk menghapus file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh petugas yang membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
"Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ucap Asep.
Presiden, Politikus hingga Pengusaha Diduga Jadi Target
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, sasaran dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak hanya mencakup nomor telepon pribadi Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah nomor milik pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga diduga masuk dalam daftar sasaran.
Penyidik menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa prosedur yang semestinya dan tidak memiliki keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Dugaan penghapusan hasil sadapan juga menjadi salah satu bagian penting yang tengah ditelusuri dalam perkara tersebut.
Untuk mengungkap kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Dengan munculnya indikasi awal dugaan makar yang disampaikan Yusril, perkara penyadapan Prabowo kini berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas. Meski demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan sebelum dapat ditarik kesimpulan hukum.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!