Fenomena WNI Gabung Militer Asing: Bagaimana Bisa dan Apa Konsekuensinya?

Fenomena WNI Gabung Militer Asing: Bagaimana Bisa dan Apa Konsekuensinya?
- (Dok. Tribun Jatim).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Fenomena warga negara Indonesia yang bergabung dengan militer asing kembali menjadi perbincangan publik. Kasus terbaru yang ramai dibahas melibatkan seorang WNI yang bergabung dengan militer Amerika Serikat, serta beberapa contoh lain seperti mantan prajurit TNI yang diketahui menjadi tentara bayaran di luar negeri. Situasi ini memicu diskusi luas soal status kewarganegaraan dan konsekuensi hukum yang menyertainya.

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa status WNI seseorang tidak serta-merta hilang hanya karena bergabung dengan militer asing. Meski Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraan jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden, ketentuan itu tidak berlaku otomatis.

Menurut Yusril, diperlukan proses administratif yang jelas sebelum status kewarganegaraan seseorang dicabut. Ia menjelaskan bahwa pencabutan status WNI harus ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum setelah dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai prosedur. Tanpa adanya keputusan resmi tersebut, yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Proses ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Mekanismenya diawali dengan laporan atau permohonan dari pihak terkait, kemudian diverifikasi oleh Kementerian Hukum. Apabila terbukti seseorang masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, barulah diterbitkan keputusan pencabutan kewarganegaraan yang kemudian diumumkan dalam Berita Negara.

Kasus yang viral di media sosial turut menyorot bagaimana seorang WNI bisa bergabung dengan militer Amerika Serikat. Dalam sistem militer AS, khususnya unit seperti Army National Guard, pendaftaran tidak hanya terbuka bagi warga negara AS, tetapi juga bagi pemegang izin tinggal tetap atau green card. Syarat umumnya mencakup status permanent resident, kelulusan tes kebugaran dan kesiapan militer, serta pendidikan minimal setara sekolah menengah.

Dalam beberapa kasus, WNI yang telah lama menetap di Amerika Serikat sebagai permanent resident dinilai memenuhi syarat administratif untuk bergabung, meski belum berstatus warga negara AS. Namun, dari perspektif hukum Indonesia, langkah tersebut tetap berisiko apabila dilakukan tanpa izin Presiden.

Yusril menekankan bahwa pemerintah akan bersikap proaktif namun tetap berpegang pada asas legalitas. Setiap kasus akan ditelusuri dan diverifikasi secara cermat, tanpa mendasarkan keputusan pada asumsi atau tekanan opini publik. Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa isu kewarganegaraan merupakan ranah hukum yang tidak bisa disederhanakan.

Fenomena WNI bergabung dengan militer asing membuka diskusi lebih luas tentang globalisasi, mobilitas warga negara, dan loyalitas kebangsaan. Bagi WNI yang mempertimbangkan jalur serupa, pemahaman terhadap aturan kewarganegaraan Indonesia menjadi krusial agar tidak berujung pada konsekuensi hukum yang berat, termasuk kehilangan status kewarganegaraan.

D
Daniel R
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE