Presiden Prabowo Rombak Komite TPPU, Tunjuk Yusril Ihza jadi Ketua

Presiden Prabowo Rombak Komite TPPU, Tunjuk Yusril Ihza jadi Ketua
Yusril Ihza saat ditunjuk jadi Ketua Komite TPPU. - (Dok. CNBC Indonesia/Rosseno Aji).

JAKARTA, Genvoice.id - Presiden Prabowo Subianto resmi merombak struktur Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam peraturan presiden terbaru, Prabowo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, sebagai Ketua Komite TPPU menggantikan pejabat sebelumnya.

Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Perpres baru ditandatangani Prabowo pada 25 Agustus 2025.

Selain Yusril sebagai Ketua, susunan pengurus komite kini mencakup sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara strategis. Wakil ketua dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sementara Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Komite TPPU.

Daftar Anggota Komite:

  • Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri
  • Menteri Hukum & HAM; Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan
  • Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN
  • Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kelautan dan Perikanan
  • Gubernur Bank Indonesia
  • Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
  • Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BIN, Kepala BNN, dan sejumlah lembaga lain yang terkait

Selain itu, Tim Pelaksana yang operasional dipimpin oleh Kepala PPATK, dibantu wakil ketua dan sekretaris teknis dari PPATK.

Pemerintah menyebut bahwa pembaruan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dengan Yusril sebagai Ketua, harapannya koordinasi antar lembaga menjadi lebih kuat dan respons lebih cepat terhadap modus-modus pencucian uang yang makin kompleks.

Perombakan ini dipandang oleh banyak pengamat sebagai langkah signifikan namun penuh tantangan. Dengan lebih banyak pihak yang terlibat, dibutuhkan mekanisme kerja yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Secara operasional teknis, meski struktur sudah dibentuk, efektivitas Tim Pelaksana dan kelompok kerja serta ahli sangat menentukan dalam penanganan kasus nyata. Publik mengharapkan agar komite tidak hanya simbol, tapi juga mampu menindak kegiatan pencucian uang dengan hasil konkret.

F
Fahri Ramadhan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE